Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

209 THL di Matim Bakal Terima Dana Kompensasi, Ini Syaratnya

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur, NTT, dalam waktu dekat akan segera menunaikan janji pemberian dana kompensasi bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) yang diberhentikan beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus Petrus Sinta, saat ditemui GardaNTT diruang kerjanya pada Senin (31/05/2021).

Fransiskus mengatakan, dari total 333 THL yang telah diberhentikan, terdapat 293 orang yang dinyatakan sah untuk mendapatkan dana kompensasi.

Lebih lanjut, kata dia, dari 293 orang tersebut, sejumlah 209 orang yang akan dicairkan terlebih dahulu, sementara 84 orang lainnya akan menyusul kemudian setelah melengkapi administrasi.

“Ada 209 orang yang cair dalam beberapa hari kedepan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, sebelum dana dicairkan di Bank Pemerintah Daerah (BPD), para THL penerima harus terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat berita acara serah terima uang.

“Mereka harus datang ke kantor dulu untuk tanda tangan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan surat berita acara serah terima uang, baru mereka bisa ke BPD untuk pencairan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 lalu Pemda Matim memberhentikan atau tidak memperpanjang kontrak dari 333 orang THL yang bertugas di sejumlah Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Daerah tersebut.

Pemberhentian tersebut disampaikan melalui surat bernomor Organ.065/614/X/2020 pada tanggal 27 Oktober 2020.

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Matim, Boni Hasudungan Siregar menjelaskan, 333 orang yang diberhentikan itu akan mendapatkan dana kompensasi atau dana bantuan untuk modal usaha sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).

Penulis: OSEditor: Olizh Jagom