Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Mantan Kades dan Bendahara Desa Lemarang Tersangka, Kejari Manggarai Telusuri Aliran Dana

Manggarai.GardaNTT.id– Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Lemarang, Kec. Reok Barat, Kab. Manggarai, ditetapkan tersangka oleh Kejari Manggarai pada Senin, (31/5/2021) Waktu setempat.

Pantauan media ini, mantan Kades Donatus Su dan Bendahara Desa Katarina Rensi mulai diperiksa tepat pada pukul 11.00 Wita dan selesai pada pukul 18.30 Wita bertempat di kantor Kejari Manggarai

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Manggarai atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2017 dan anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp.229.972.566 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).

Kejari Bayu Sugiri usai sidang kepada awak media menjelaskan, untuk sementara pelaku ditahan di Polres Manggarai.

“Dikarenakan rumah tahanan Ruteng belum bisa menerima tahan yang belum diputuskan oleh pengadilan sehingga kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Polres Manggarai untuk pelengkapan penyidikan,” ungkap Bayu

Selanjutnya kata Bayu, akan dilakukan penelusuran oleh pihak penyidik terkait aliran dari kerugian uang negara tersebut.

Lebih jauh Bayu katakan, Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atas dugaan kerugian uang negara