Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Ancaman Hukuman Maksimal Membayangi Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak di Indonesia

Pembunahan
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasa Putra

Jawa Barat, GardaNTT.id – Pasca Kajati Jawa Barat membacakan tuntutan hukum di persidangan membawa babak baru bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak, karena penerapan hukuman maksimal.

Tuntutan Jaksa Kepada Terdakwa HW

Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati untuk pelaku, sebagai bukti komitmen kami untuk memberi efek jera pelaku, juga pihak lain yang akan melakukan kejahatannya.

Kami juga meminta kepada hakim menjatuhkan pidana tambahan ya, berupa pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, kemudian tindakan tambahan kebiri kimia.

Kami juga minta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsidier 1 tahun kurungan dan wajib merestitusi para korban dengan total 331.527.186 rupiah.

Kami juga meminta pada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani dan merampas aset kekayaan harta terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah di sita maupun belum disita.

Untuk di lelang dan hasilnya diserahkan kepada negara c.q. pemerintah provinsi Jawa Barat. Yang selanjutnya digunakan untuk beasiswa sekolah anak anak plus bayi bayinya dan kehidupan daripada mereka.

Demikian tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Asep Mulyana dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Kadivwasmonev, Jasra Putra mengatakan, semoga tuntutan Jaksa tersebut membawa rasa keadilan bagi 13 santri dan bayi bayinya serta keluarga yang menjadi korban.