Jakarta, GardaNTT.id- Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap pemalsuan oli berbagai merk, Rabu (17/03)
Dikutip dari humas.polri.go.id, lokasi pemalsuan oli di wilayah Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Usaha tersebut telah dijalankan oleh seorang berinisial RP (23) sejak tahun 2017.
Adapun merek oli yang dipalsukan dan harga jual diantaranya:
– Yamahalube 20 W-40: Rp 25.000,-
– Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40: Rp20.000,-
– Federal Oil Ultratec 20 W-50: Rp30.000,-
– Pertamina Meditran SX SAE 15w-40: Rp80.000,-
– Pertamina Primaxp SAE 20 W-50: Rp80.000,-
– Pertamina Mesran 40 SAE: Rp80.000,-
– AHM Oil MPX: Rp30.000,-
Sedangkan keuntungan dari uang hasil penjualan oli palsu dalam 5 hari kerja sekitar Rp75 juta.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.