Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Dana Desa Diusulkan Ditambah Rp5 M, Muhaimin Iskandar: Atasi Kemiskinan dan Bebas Korupsi

foto: Muhaimin Iskandar

Jakarta, gardantt.id – Muhaimin Iskandar mengusulkan penambahan anggaran dana desa menjadi Rp5 miliar di setiap desa. Menurutnya, penambahan anggaran tersebut dapat mengoptimalkan penggunaan dana agar bebas korupsi dan untuk mengefektifkan pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Dana desa harus ditambah kalau pembangunan mau efektif dan bebas korupsi. Satu-satunya cara adalah dana desa diperbesar. Sebesar Rp5 miliar itu penambahan minim untuk mengatasi persoalan, seperti stunting dan kemiskinan ekstrem,” kata Muhaimin Iskandar saat mengunjungi Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Minggu, 18 Juni 2023.

Selain agar bebas dari korupsi, dia menjelaskan bahwa penambahan anggaran dana desa Rp5 miliar dapat mendorong kemampuan pelayanan posyandu terhadap warga desa sehingga mereka lebih sehat dan sejahtera.

Lebih jauh, penambahan dana tersebut akan mendorong penurunan angka stunting sehingga mampu mencapai target nol persen pada 2030.

“Jika Pemerintah ingin mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 dan nol persen stunting pada 2030, prasyaratnya desa harus menjadi pusat pembangunan nasional,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, penambahan dana desa sebesar lima kali lipat dari dana desa saat ini yang berkisar Rp1 miliar dapat membuat desa-desa di Indonesia maju dan mandiri. Selain itu, penambahan tersebut juga dapat meniadakan desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Penambahan dana desa dapat dilakukan jika alokasi anggaran ketahanan pangan yang mencapai lebih dari Rp100 triliun, anggaran perlindungan sosial Rp476 triliun, dan subsidi ketahanan energi Rp341 dari APBN 2023 dapat direlokasi dan dimaksimalkan kementerian/lembaga terkait.

“Jika direlokasi dan dimaksimalkan, dana desa bisa ditambah Rp5 miliar setiap desa,” kata Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, dana desa 2023 diatur dalam PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dana Desa merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diberikan kepada Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa sebesar Rp70 Triliun, yang terbagi menjadi dua bagian.

Rp68 Triliun dialokasikan sebelum tahun anggaran berjalan (Reguler), sedangkan Rp2 Triliun merupakan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun berjalan atau untuk melaksanakan kebijakan berdasarkan kriteria tertentu.***

Sumber: Pikiranrakyat.com