Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

DLH Matim Sebut Apotek CITO Belum Mengntongi Instalasi Pengolahan Air Limbah

Borong, gardantt.id-Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dikantongi bagi para pengusaha, lebih khusus pengusaha Hotel, Apotek dan sejenisnya sebelum beroperasi.

Namun realita saat ini banyak para pengusaha yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tetapi sudah beroperasi.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, salah satu yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut adalah Apotek CITO di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat dikonfirmasi media ini, Senin (19/6) siang melalui pesan WhatsApp dr. Andrianus Andi pemilik Apotek CITO mengklaim Apotek CITO telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Untuk ijin sudah kita urusi. Semua obat yang suda kadaluarsa di kirim lagi ke distributor dan yang lainya rencana akan di musnahkan” kata Andrianus.

Tak hanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Andrianus juga menyebutkan bahwa Apotek belum sempat buat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai Timur.

Padahal dalam aturanya setiap tiga bulan wajib memberikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Sedangkan soal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menurut Andirianus pemilik Apotik CITO pihaknya sempat bekerja sama dengan RS. Lehong.

“Untuk pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebelumnya dibawa  ke RS Lehong, sedangkan untuk saat ini kita sedang menjalin PKS denghan BCI” jelas Andrianus.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Manggarai Timur, Kasmir A. Dalis saat di wawancarai media ini, Selasa 20 Juni 2023 mengatakan bahwa saat ini Apotik CITO belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Sampai hari ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai Timur baru menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan, sementara Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum sama sekali,” kata Kasmir.

Kasmir juga mengungkapkan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri merujuk pada seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah sehingga sampah tersebut bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan. Limbah-limbah tersebut berasal dari limbah domestik (rumah tangga), sisa operasional apotek, industri, bahkan pertanian.

“Jika tidak diolah dengan tepat limbah ini akan mencemari dan merusak laut serta ekosistem air lainnya. Adapun jenis limbah yang diregulasi oleh pemerintah selain limbah industri adalah limbah domestik, produce water (oil dan gas) dan limbah padat B3,” ucap Kasmir.

Untuk diketahui Apotek CITO merupakan salah satu Apotek yang berlokasi di Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penulis: Firman Jaya

Editor: Adi Jaya