Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Hanya Gara-gara Ini, KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tulungagung

Jakarta, GardaNTT.id-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara Negara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.

Penetapan TP pada Juma’at (11/03) selaku pihak swasta sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tahun 2018. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu SM Bupati Tulungagung periode 2013-2018, SUT Kadis PUPR Kab. Tulungagung, serta AP dan SP selaku pihak Swasta.

Desa Haju

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian sejumlah uang oleh Tersangka TP kepada SM dalam bentuk fee proyek dengan nilai bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaannya. Pemberian fee proyek tersebut, di duga di sepakati baik sebelum maupun setelah proyek di kerjakan.

Atas perbuatannya, Tersangka TP selaku pemberi di sangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TP untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelakunya.