Kantor DPMD Manggarai di Geledah

Manggarai.GardaNTT.id-Kejaksaan Negeri Manggarai, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, NTT, pada Kamis (27/05/2021).

Penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari barang bukti untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa di Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print- 35/N.3.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor Nomor : 5/Pen. Pid/2021/PN.Rtg tanggal 24 Mei 2021. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor 29/N.3.17/Fd. 1/04/2021 tanggal 29 April 2021 Jo.

Selain itu, juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor 30/N.3.17/Fd. 1/04/2021 tanggal 29 April 2021 atas nama Tersangka Donatus Su selaku Kepala Desa Lemarang sesuai Penetapan Tersangka Nomor: B-22/N.3.17/Fd 1/04/2021 tanggal 29 April 2021 dan Katarina Rensi selaku Bendahara Desa Lemarang sesuai penetapan Tersangka nomor: B-22/N.3.17/Fd. 1/04/2021 tanggal 29 April 2021.

Terkait perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, termasuk dua (2) orang ahli dari Universitas Flores dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.

Dalam perkara ini, kerugian Negara ditaksir sebesar Rp.229.972.566,00 (Dua Ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) sehingga dapat segera di proses ke tahap Penuntutan atau Persidangan di pengadilan.

Penulis: Riki HuwaEditor: Olizh Jagom