Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kasat Reskrim Polres Mabar: Hubungi Nomor Ini Bila Temukan Pelanggaran Penjualan Obat dan Tabung Oksigen

Labuan Bajo.GardaNTT.id-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat berinovasi membuka Hotline Pengaduan terkait pelaporan seputar penimbunan dan kenaikan tabung oksigen, pemberitaan hoaks dan provokatif terkait Covid-19.

Hal lain inovasi tersebut bertujuan menerima pengaduan harga obat mahal di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 yang diteken pada 2 Juli 2021.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. menjelaskan, melalui Hotline ini masyarakat bisa mengadukan terkait kenaikan harga vitamin dan obat–obatan secara tidak wajar dan kelangkaan tabung oksigen yang banyak dibutuhkan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu, IPTU Yoga menjelaskan, masyarakat juga bisa melaporkan berita hoaks maupun narasi provokatif seputar Covid-19 yang hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Silakan hubungi Call Center atau Hotline Unit Tipidter SatReskrim Polres Manggarai Barat via telepon atau WhatsApp 081338063547 atau 110 Polri,” jelas IPTU Yoga kepada awak media di Mapolres Mabar pada Selasa (13/07/2021) pagi.

Dikatakannya, Layanan Hotline dan Call Center Polri 110 ini selama 24 jam tersedia untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari aparat Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Mabar.

Ia menambahkan, jika menemukan pelanggaran tersebut pihaknya menghimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor.

IPTU Yoga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran selama masa Pandemi.

“Kami mengimbau warga tetap tenang dan tidak panik. Kepolisian saat ini terus berupaya untuk mencegah penimbunan dan lonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan di masa Pandemi Covid-19,” tuturnya.

Sejauh ini, kata alumnus Akpol angkatan 2016 itu, pihak Kepolisian turut melakukan pengawasan perdagangan hingga distribusi obat-obatan dari pabrik. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penimbunan dan harga jual yang melambung tinggi dari ketetapan pemerintah.

Selain itu, pihak Kepolisian juga turut melakukan patroli di dunia Cibber untuk mengawasi berita atau informasi Hoax dan Provokatif.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” pungkasnya.

IPTU Yoga berharap aduan dari masyarakat akurat dan benar adanya.

“Pengaduan dari masyarakat diharapkan benar-benar datanya akurat. Dan jangan sampai laporan pengaduan dari masyarakat itu sifatnya tidak benar alias hoaks (bohong),” terangnya.

Lebih jauh dijelaskanya, Kami dari Kepolisian mengingatkan agar selalu menaati Protokol Kesehatan, melihat peningkatan angka Covid-19 yang terjadi di Manggarai Barat.

“Tentu masyarakat harus menaati Protokol Kesehatan 5M, selalu kenakan masker ketika berada diluar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tutup IPTU Yoga.