Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kasus Terminal Kembur, Edi Hardum: Jelas-jelas Pertimbangan Hakim Ada Aktor Lain dan Aktor Utama

Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H.


Jakarta, gardantt.id-Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK) Jakarta, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH. menilai ada yang tak beres dalam kasus pengadaan tanah Terminal Kembur.

“Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah terminal Kembur ini dari awal memang saya sendiri sudah mencium ada yang tidak beres, yaitu pengalihan atau perubahan kronologi kasus yang semula adalah dugaan korupsi pembangunan fisik terminal dialihkan ke pengadaan tanah” kata pria yang akrab disapa Edi Hardum kepada media ini, Kamis 25 Mei 2023.

“Ok lah kita masuk ke pengadaan tanah, dalam pertimbangan hukum majelis hakim sudah jelas bahwa yang terlibat adalah Panitia Pengadaan Tanah ya, dan lain lain disitu. Pertimbangan majelis hakim ini sebenarnya petunjuk bagi kejaksaan siapa-siapa yang terlibat, tidak ada hanya terhenti pada dua orang.” tambah dia.

Edi Hardum juga mengungkapkan, Keanggotaan Panita Pengadaan Tanah di Kabupaten itu terdiri dari Sembilan orang. Itu biasa dibentuk oleh Bupati. Itu Kejaksaan Negeri Ruteng (Manggarai.red) itu sebenarnya mengambil data-datanya, dan sudah mengetahui siapa-siapa panitianya.

“Pertama, misalnya sekertaris Daerah. Itu sudah pasti Sekertaris Daerah harus sebagai panitia pengadaan tanah, sebagai ketua merangkap anggota. Terus pejabat unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai ketua dan merangkap Anggota. Disini kalau pengadaan tanah ini pasti Kepala Dinas, Kepala Dinas perhubungan waktu itu. Saya sendiri dapat informasi, seharusnya Kepala Dinas Fansi Jahang waktu itu sudah jadi tersangka dalam kasus ini” ungkap Edi Hardum.