Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kemenkes Soroti Pemecatan 249 Nakes Non ASN di Manggarai, Netizen Desak KPK Periksa Bupati Nabit

foto: Ilustrasi KPK

Ruteng, GardaNTT.Id – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengaku pihaknya tengah mencari tahu penyebab 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat oleh Bupati Manggarai Herybertus Nabit.

“Sedang dicek di sana permasalahannya apa,” sebut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebagaimana dikutip dari CNN pada Jumat (12/4/2024).

Siti Nadia menjelaskan Kementrian Kesehatan memiliki standar baku jumlah tenaga kesehatan yang ditempatkan baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas. Selain itu dalam pengangkatan THL itu kewenangan dari Pemerintah Daerah setempat.

“Tentang pengangkatan nakes di daerah itu kewenangan di pemda setempat sesuai dengan ketersediaan anggaran pemda setempat,” jelasnya.

Namun menurut Siti Nadia dalam konteks ini, pemecatan massal Tenaga Kesehatan di Kabupaten Manggarai tidak hanya berkaitan dengan masalah kapasitas, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang kesejahteraan dan keadilan bagi para nakes.

Dengan aspirasi yang disampaikan melalui demonstrasi, para nakes menegaskan pentingnya perlakuan yang adil dan penuh perhatian terhadap mereka yang berperan penting dalam sistem kesehatan masyarakat.

Sebelumnya Bupati Manggarai melalui Kepala Dinas Kesehatan Tomy Hermopan mengatakan pihaknya telah mengambil keputusan untuk memecat 429 Nakes non ASN karena ikut demo.

Keputusan pemecatan terhadap 249 Tenaga Kesehatan Non ASN tersebut setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai pada 6/3/2024 yang lalu.

Adapun kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP itu yakni:

  1. Agar Pemda Kabupaten Manggarai segera mengusulkan dan membuka formasi sebanyak-banyaknya untuk P3K Tenaga Kesehatan tahun 2024 dengan mempertimbangkan Tenaga Kesehatan yang memiliki status PL1 dan PL2 hasil seleksi tahun 2022 dan tahun 2023.
  2. Pemda Kabupaten Manggarai agar mengangkat para tenaga kesehatan honorer yang memiliki status 2 sampai 5 tahun mengabdi menjadi Prioritas tanpa tes dalam tes seleksi P3K tahun 2024.
  3. Agar Pemda Manggarai dan mengangkat dan menempatkan semua tenaga kesehatan honorer yang memiliki status PL1 dan PL2 tanpa tes pada tahun 2024 di Puskesmas masing-masing.
  4. Pemda Manggarai agar mengangkat tenaga kesehatan para honorer yang memiliki status umur 35 tahun keatas menjadi prioritas tanpa tes dalam seleksi tes P3K tahun 2024.
  5. Agar Pemda Manggarai memberi kami upah yang layak sesuai standar UMR.
  6. Agar Pemda Manggarai membuka formasi tes P3K sebanyak-banyaknya untuk Tenaga Kesehatan.

Keputusan Bupati Manggarai Herybertus Nabit tersebut menampik komentar para Netizen yang bahkan ada Netizen yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Politisi PDIP itu.

Adapun beberapa komentar para Netizen tersebut sebagaimana dikutip dari www.portal.Islam.Id diantaranya:

Deni Saputra: Minta Disembah dong loyal dulu sama pemerintah Daerah. Gila.

Siti Nurjanah: Astaghfirullah Gaji tak sebanding biaya sekolahnya. miris ART adja diatas 1 juta Gajinya.

Ipung: Perlu diperiksa KPK ga Bupatinya ni.

Budi Setiawan; Disuruh taat dan loyal tapi digaji dan diupah ni dibawa UMR…. Gilak! djolim loe…..