Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Ketua Panwascam Ndoso Imbau ASN dan Kades Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Foto: Olinardus Jagom, S.Pd, Ketua Panwaslu Kec.Ndoso, Kab.Manggarai Barat, NTT

Manggarai Barat, GardaNTT.id – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ndoso, Olinardus Jagom, mengimbau seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di wilayah kerjanya untuk bersikap netral di Pemilu 2024.

Tidak hanya kepada ASN, imbauan itu juga ia sampaikan kepada para Kepala Desa (Kades), perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan TNI-Polri.

Olinardus mengatakan, terdapat sejumlah UU yang mengatur terkait hal ini. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana pada pasal 2 disebutkan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kedua, pasal 280 ayat (2), UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang pihak-pihak tersebut diikutsertakan dalam kampanye pemilu.

Kemudian, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana pada pasal 70 ayat (1) disebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN dan anggota TNI-Polri. Sementara di pasal 71 ayat (1) berbunyi, pejabat Negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Kata dia, dalam PKPU No.3 Tahun 2022, kampanye Pemilu akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Oleh karena itu, imbauan yang disampaikannya itu disebutnya sebagai langkah pencegahan.

Ia berharap, agar pihak-pihak sebagaimana disebutkan itu tidak mengabaikan larangan UU. Sebab, pihak-pihak itu adalah merupakan bagian dari pelayan publik yang harus memberikan pelayanan dan menggunakan sumber daya Negara hanya untuk kepentingan masyarakat.

Penulis: Adi JayaEditor: Adi Jaya