Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kominfo RI Siapkan 5 Program Strategis Untuk Pacu Transformasi Ekonomi

Jakarta.GardaNTT.id-Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyiapkan 5 program strategis untuk mendukung tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022, yakni Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural untuk memacu transformasi ekonomi Indonesia. Menurutnya, Kementerian Kominfo secara khusus menyiapkan 5 program untuk mendukung 3 prioritas pembangunan nasional.

“Dalam pelaksanaan RKP 2022, Kementerian Kominfo mengimplementasikan yang berhubungan dengan pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur TIK (teknologi informasi dan komunikasi), ekonomi, serta pelayanan publik,” jelasnya dalam Rapat Kerja Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR-RI, di Ruang Rapat Komisi I, Jakarta, Senin (07/06/2021).

Desa Haju

Sesuai dengan tema RKP Tahun 2022, Menteri Johnny menegaskan, target yang akan dicapai Pemerintah termasuk Kementerian Kominfo adalah menyiapkan landasan transformasi ekonomi Indonesia.

“Tema tersebut dipilih dengan tujuan agar pembangunan di tahun 2022 dapat menjadi landasan transformasi ekonomi Indonesia,” tandasnya.

Menkominfo memaparkan tema RKP 2022 itu diturunkan dalam 7 Prioritas Nasional (PN) dan 10 fokus. Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo mendukung 3 dari 7 PN tersebut, antara lain PN 3; meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, PN 5; memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, serta PN 7; memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Dalam Raker itu, Menkominfo menyatakan akan mengimplementasikan major proyek yang berkaitan dengan transformasi digital di Indonesia

“Kementerian Kominfo sebagai leading sektor yang berhubungan dengan isu transformasi digital, juga ditugaskan untuk melaksanakan implementasi proyek atau major project transformasi digital untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas layanan digital di Indonesia,” paparnya.

5 Program Strategis

Menteri Johnny menyatakan fokus pelaksanaan akselerasi transformasi digital menjadi dasar perancangan program kerja Kementerian Kominfo TA 2022. Fokus pelaksanaan program itu merupakan kelanjutan dari program tahun 2020 dan tahun 2021 sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital. 

“Di antaranya percepatan penyediaan infrastruktur telekomunikasi, penguatan infrastruktur digital pemerintah, penguatan tata kelola data termasuk pertukaran data lintas batas, dan penguatan komunikasi publik, termasuk melalui platform digital,” tuturnya.

Menurut Menkominfo, upaya itu dikemas dalam 5 program strategis yang dilaksanakan penuh pada tahun 2022.  Pertama, program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai implementasi Prioritas Nasional (PN) ke-5. 

Menteri Johnny menyatakan program tersebut meliputi upaya percepatan pembangunan Base Transceiver Station (BTS), integrasi Palapa Ring, penyediaan akses internet, penyediaan kapasitas satelit, penggelaran Internet 4G oleh operator, pembangunan pusat monitoring telekomunikasi dan penyiaran, serta upaya digitalisasi penyiaran, 

“Yang kedua adalah program pengelolaan spektrum frekuensi standar perangkat dan layanan publik sebagai implementasi Prioritas Nasional ke-5 yang mencakup, upaya farming dan refarming spektrum frekuensi radio, pengadaan sistem monitoring frekuensi radio, dan pengembangan balai besar pengujian perangkat telekomunikasi,” jelasnya. 

Selanjutnya, Menkominfo merinci program strategis ketiga yakni pemanfaatan TIK sebagai bentuk implementasi Prioritas Nasional ke-3 dan ke-5, yang ditujukan untuk menciptakan ekosistem serta ruang digital yang aman dan produktif. 

“Pelaksanaan program ini berupa upaya percepatan pembangunan pusat data nasional, penyelenggaraan aplikasi cloud untuk electronic government, upaya pengembangan digital talent scholarship, pengembangan startup digital, pelaksanaan inisiatif adopsi teknologi digital di sektor strategis, pengembangan smart city, penyusunan kebijakan perlindungan data pribadi, dan rebranding Sekolah Tinggi Multimedia (STMM) Yogyakarta,” paparnya.

Khusus untuk STMM Yogyakarta, Menteri Johnny menegaskan, rebranding dimaksud ditujukan untuk mewujudkan institut digital nasional, atau pengembangan STMM menjadi Institut digital nasional.

Program keempat adalah komunikasi publik yang merupakan implementasi Prioritas Nasional ke-7.  Menkominfo merinci program itu encakup pelaksanaan program Komunikasi Publik Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sejak tahun 2020 secara berkelanjutan. 

Kemudian, dukungan sosialisasi kegiatan internasional, termasuk KTT G20 di mana Kementerian Kominfo telah ditetapkan sebagai penanggung jawab bidang komunikasi dan media sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

“Serta dukungan sosialisasi digitalisasi penyiaran atau Analog Switch Off, dan diseminasi informasi bidang polhukam, perekonomian dan maritim, serta pembangunan manusia dan kebudayaan,” paparnya.

Mengenai program kelima, Menkominfo menjelaskan program dukungan manajemen yang meliputi upaya pemberian dukungan operasional dan manajerial kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, koordinasi pengembangan Kementerian Kominfo sebagai leading sektor transformasi digital. 

“Selanjutnya, pengawasan intensif dan berkelanjutan melalui program prioritas continuous audit continuous monitoring oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP, pengawasan percepatan digitalisasi nasional, serta pelaksanaan digitasi layanan administrasi dan layanan publik,” imbuhnya.

Selain membahas RKP tahun 2022, Agenda Raker Menkominfo dan Komisi I juga membahas Program Kerja Prioritas Kementerian Kominfo TA 2022, Realisasi Anggaran Kementerian Kominfo TA 2017 s.d. 2022 dan Prognosis TA 2021, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo, Pagu Indikatif Kementerian Kominfo TA 2022, dan Pagu Indikatif Kuasi Publik TA 2022.

Menteri Johnny didampingi seluruh jajaran pimpinan eselon I dan dihadiri pimpinan lembaga Kuasi Publik dari Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Informasi Pusat, dan Dewan Pers.