Labuan Bajo.GardaNTT.id-Komplotan pencuri lintas Provinsi berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat dibawah pimpinan AIPTU Marianus Demon Hada pada Rabu (09/06/2021) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku tersebut melakukan aksinya di Pasar Lembor, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu (06/06/2021) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian uang milik pedagang Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT senilai Rp 30.000.000.
Keduanya adalah RDB (35) alias Daeng Tinggi alias Daeng Rola (35), warga Manggar, Desa Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kabupaten Kalimantan Timur dan BDN (48) alias Daeng Nangka, warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka diamankan di dua tempat berbeda yakni, di Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan di Maumere, Kabupaten Sikka.
BDN (48) diamankan di ruang tunggu Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Saat itu pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan jalur udara pada akhir pekan lalu.
Dari BDN (48), didapat informasi keberadaan pelaku lainnya RDB (35). Ternyata, RDB (35) bersama istri dan satu rekannya tengah berupaya melarikan diri melalui Maumere, Kabupaten Sikka untuk selanjutnya menuju Kalimantan Timur melalui jalur laut.
Tim Jatanras Komodo berkoordinasi dengan Polres Sikka dan berhasil mengamankan RDB (35) dan istri serta 1 (satu) rekan lainnya. Pelaku telah diamankan bersama dengan barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksi kejahata, 1 unit Handphone merk vivo Y12S warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan itu, uang Rp 500.000 (hasil kejahatan), 1 buah ATM BNI dengan saldo Rp 3.400.000 (uang hasil kejahatan), 1 buah ATM BRI warna biru dengan saldo Rp 1.094.835 (uang hasil kejahatan), 1 buah ATM BRI warna hitam dengan saldo Rp 5.064.882 (uang hasil kejahatan).
Selanjutnya 2 (dua) lembar kertas rapid atas nama Rusli Daeng Beta dan Komaliah yang dibayar dari hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio JT nomor polisi L 5938 XU (untuk melakukan tindakan kejahatan), 1 buah tas ransel kecil warna coklat milik korban, 1 lembar kertas tiket yang dibeli dari hasil kejahatan serta 1 buah gelang emas milik korban.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. di Mapolres Manggarai Barat, Rabu (16/06/2021) pagi menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/41/Vl/2021/Sektor Lembor tanggal 06 Juni 2021, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tas milik Siti Sarinah, pedagang Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang berisi uang senilai Rp 30.000.000,-, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) unit handphone dan 2 (dua) buah cincin emas.
“Modus yang digunakan pelaku dengan berpura–pura belanja guna mengalihkan perhatian korban,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil tas korban, para pelaku langsung melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembor, Polres Manggarai Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” tandasnya.
Kasus ini langsung dikembangkan, karena diduga para pelaku merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan NTT.
AKBP Bambang mengungkapkan, 2 (dua) pencuri sudah merencanakan aksinya. RDB (35) mengajak istrinya, Komaliah (35), BDN (48) dan rekannya Dony (31) ke Labuan Bajo dengan alasan pesiar.
“Ternyata di balik itu, RDB (35) dan BDN (48) sudah berniat melakukan pencurian di wilayah Flores, NTT. Pelaku memarkirkan mobil dan hendak menggunakan jasa ojek dengan tujuan mencuri, namun karena tidak mendapat sepeda motor ojek, kedua pelaku berpura–pura membeli sepeda motor bekas yang ada di Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat,” terangnya.
Setelah tawar menawar dan sepakat harga Rp 8.000.000, RDB (35) beralasan ke pemilik sepeda motor tersebut untuk mencoba sepeda motor tersebut terlebih dahulu.
Agar tidak dicurigai pemilik sepeda motor, BDN (48) menunggu di tempat penjual sepeda motor sambil bercerita mengelabui pemilik motor sambil menunggu RDB (35) kembali. RDB (35) mencoba sepeda motor tersebut dan menuju ke arah pasar.
Di Pasar Malawatar, RDB (35) melihat tas ransel warna coklat di salah satu lapak milik korban yang digantung di kayu dan keadaan pasar saat itu dalam kondisi ramai.
RDB (35) langsung ke lapak milik korban dan berpura-pura membeli buah semangka. RDB (35) menyuruh korban memotong buah semangka.
Di saat korban fokus memotong buah semangka, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
RDB (35) kembali ke tempat penjualan sepeda motor dan bertemu dengan BDN (48) lalu kedua pelaku menyampaikan kepada pemilik motor bahwa tidak jadi membeli sepeda motor.
Kedua pelaku dengan mobil kembali menjemput Dony (31) dan Komaliah (35) dan melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan menginap di salah satu rumah kos di kota Labuan Bajo.
Hasil kejahatan itu dibagi dengan jumlah masing-masing BDN (48) Rp 9.000.000,- dan RDB (35) Rp. 21.000.000.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku kini disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
“Mereka (pelaku) ini sudah spesialis. Datang ke Manggarai Barat hanya untuk mencuri. Maka dari itu kita imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, agar terhindar dari tindakan kejahatan. Kita tidak boleh under estimate untuk keselamatan,” imbuhnya.