Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Korban Penganiayaan di Wontong Macang Pacar Kecewa, Vonis Hakim Dinilai Ringan 

Stefanus Taruk, Lansia berusia 73 tahun yang menjadi korban penganiayaan


Labuan Bajo.GardaNTT.id-Sidang putusan atas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Vinsensius Verdi alias Veri, seorang oknum Guru di SDK Pongkal, Desa Wontong Kecamatan Macang Pacar, terhadap Stefanus Taruk, lansia berusia 73 tahun, telah digelar Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa (14/09/2021) lalu.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Syafruddin, SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dikurangi masa tahanan.

Namun, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan. Sidang putusan yang diketuai oleh Hakim Ni Made Sukrani, SH, didampingi Hakim anggota Sikharnidin, SH dan Achmad Fauzi Tilameo, SH serta panitera pengganti Agustina Adelheid Alo, A.Md, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan 20 hari kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi poin dalam amar putusan itu.

Terdakwa Vinsensius Verdi alias Veri, dijerat pasal 351 KUHPidana dengan dakwaan tunggal ‘penganiayaan’.

Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa, juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan yaitu terdakwa dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan yang mana seharusnya terdakwa memberi perlindungan terhadap korban, namun sebaliknya mengambil tindakan main hakim sendiri.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Majelis menilai terdakwa bersikap kooperatif sehingga memperlancar persidangan. Selain itu, terdakwa dinilai masih muda, sehingga perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.

Menanggapi putusan itu, Stefanus Taruk selaku korban merasa kecewa. Vonis tersebut dinilainya sangat ringan dan dimungkinkan tidak berdampak efek jerah kepada terdakwa.

“Padahal kami orang kampung ini berharap supaya hukuman itu bisa bikin dia jerah, sehingga kedepannya dia tidak lagi buat begitu. Tapi semua sudah diputuskan Hakim, kami tetap terima, meski ada sedikit kekecewaan,” ungkap Stefanus dengan pasrah.

Stefanus juga mengaku kecewa atas tidak dihadirkan dalam sidang putusan itu. Kata dia, ia baru mengetahui setelah melihat terdakwa sudah berada di kampungnya.

“Selama ini kami tidak tau kalau ada sidang putusan disini (Pengadilan Negeri Labuan Bajo, red). Kami taunya setelah kami liat dia (Terdakwa, red) di kampung. Kami kaget juga, kapan sidangnya. Makanya kami datang di Pengadilan ini tadi untuk minta salinan putusannya, dan ternyata memang sudah sidang seminggu yang lalu,” katanya.

Sementara itu, salah seorang keluarga korban Fridolinus Sanir, mengatakan, dirinya menaruh curiga dengan tuntutan Jaksa yang begitu ringan kepada Terdakwa Veri. Dinilai ringan, kata Fridolinus dimana Pasal yang diterapkan tidak maksimal.

“Semestinya pasal yang diterapkan oleh Jaksa adalah pasal 351 ayat (1) jo pasal pasal 170 KUHP. Tapi dalam penerapannya justru ringan. Ini ada apa? Jangan-jangan ada hal yang aneh di balik ini,” terangnya.

Ia juga menuding Jaksa Penuntut Umum Manggarai Barat tidak profesional dan tidak proporsional dalam menegakkan hukum bagi Terdakwa Veri. Padahal menurutnya, Veri telah melakukan kejahatan dengan melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

“Saksi-saksi khususnya saksi korban telah menerangkan, baik dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) maupun persidangan bahwa Veri telah melakukan pemukulan hingga berdarah terhadap korban. Hasil visum juga menunjukkan demikian,” tandasnya.

Penulis: Olizh Jagom