Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kursi Kosong Warnai Sidang Paripurna Anggota DPRD Manggarai, Ada yang Datang Hanya untuk Isi Daftar Hadir

Ruteng, GardaNTT- Rapat Paripurna anggota DPRD Kabupaten Manggarai Provinsi NTT pada 18 Oktober 2023 diwarnai kursi kosong.

Pantauan media ini sidang yang dihadiri oleh Bupati Manggarai Hery Nabit, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh dan Dandim 1612 Manggarai Letkol Arh Drian Priambodo, SE, Sekda Fansi Aldus Jahang beserta kepala OPD itu, dari 35 Kursi anggota Dewan yang ada hanya diisi oleh 17 Anggota Dewan.

Ketidakhadiran sejumlah Anggota Dewan tersebut dibenarkan oleh Sekertaris (Sekwan) DPRD Manggarai Petrus Mas Angkat.

Saat ditemui Wartawan, Petrus Mas Angkat mengatakan puluhan Anggota DPRD yang tidak mengikuti sidang tersebut karena ada halangan.

“Mereka tidak hadir karena ada halangan bahkan tadi ada yang hanya datang absen lalu pulang lagi” Ujar Petrus Mas Angkat.

Namun menurutnya meski jumlah anggota yang absen lebih dari separuh dan dinyatakan tidak memenuhi kuorum, Acara penutupan sidang III tahun Dinas 2023 itu tetap dilaksanakan.

“Tidak apa-apa meski yang hadir hanya segitu, sidang tetap dilaksanakan karena sidang ini agendanya sidang penutupan III Tahun Dinas 2023”, jelas Sekwan Manggarai

Terpisah Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir saat ditemui di Ruangan kerjanya menerangkan bahwa, sidang pada Rabu 18 Oktober itu adalah sidang lanjutan atau pencabutan skors, dan untuk memenuhi korum adalah sidang sebelumnya yaitu 10 Oktober 2023.

“Sidang hari ini tadi mau sepuluh saja yang hadir tidak apa-apa, tapi intinya agenda daftar hadirnya waktu pembukaan sidang pertama. Kalau tadi, itu lanjutan buka skors. Sekalipun sepuluh atau lebih dari itu saja yang hadir, itu tidak menjadi soal”, kata Ketua DPRD Manggarai Matias Masir

Lebih lanjut Ia mengatakan kecuali waktu sidang pembukaan awal pada Paripurna ke-10 atau agenda penetapan dan penutupan sekurang-kurangnya 24 orang, dan pada waktu itu sudah memenuhi korum. Tapi karena sidangnya ditunda karena belum ada rekomendasi dari Kementerian melalui Gubernur untuk penetapan APBD perubahan sehingga diskors, dan setelah surat rekomendasi itu sudah dikeluarkan, maka pada 18 Oktober 2023 sidang paripurna tersebut dilanjutkan.

“Waktu itu saja yang dihitung hadirnya, sekarang untuk membuka lagi sidang ini namanya cabut skors dan itu tidak menjadi soal. Sehingga yang dihitung itu dafrar hadir kemarin atau sidang sebelumnya, bukan hari ini”, ungkapnya