Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Boleng Ditangkap Polisi

Labuan Bajo.GardaNTT.id- Seorang pria pelaku pencabulan anak, berinisial PB (28), warga Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Ia tega mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga (nama samaran) yang berusia 8 tahun.

Pelaku pencabulan melakukan aksi bejatnya itu pada Minggu (29/08/2021). Ia menjalankan aksinya dengan modus pura-pura menghantar korban ke rumahnya saat korban pulang dari rumah saudaranya di desa tetangga.

Dengan menggunakan motor jenis Vixion bernomor Polisi L 5288 RM, pelaku membonceng korban. Namun dalam perjalanan, pelaku bukannya langsung menghantar korban ke rumahnya. Pelaku malah membawa korban ke sebuah gubuk di area persawahan yang berjarak sekitar 200 meter dari jalan. Di sanalah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Namun pada waktu kejadian, korban berteriak meminta tolong kepada warga yang kebetulan ada di sekitar lokasi. Hal inilah yang membuat pelaku merasa ketakutan, lalu lari meninggalkan korban sendirian di gubuk tersebut.

Keluarga korban yang tidak terima, langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian di Pos Polisi Terang.

Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Komodo
di bawah pimpinan Katim AIPDA Marianus Demon Hada langsung berhasil menangkap pelaku. Sekitar pukul 15.00 Wita pada Senin (30/08/2021) di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/ VIII/2021/NTT/RES MABAR/POLDA NTT, tanggal 30 Agustus 2021.

“Kita kembangkan laporan itu, kita lakukan pendalaman, sampai akhirnya pada pukul 15.00 Wita kita amankan pelaku. Pelaku berinisial PB, usia 28 tahun,” ujar IPTU Yoga Darma Susanto, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat dalam rilisnya kepada media ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku PB (28) dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Yoga.

Sementara untuk korban, ujar Yoga, pihak–pihak lain akan menindaklanjuti untuk pemulihan psikologi agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.

Waspadai Pedofil

Selain itu, menghimbau kepada para orang tua, agar waspada terhadap pedofil yang pandai berkamuflase. 

Menurutnya, para predator ini sepertinya bisa menyamar menjadi sosok yang baik agar bisa disukai anak–anak, termasuk incarannya.  

“Himbauan untuk kita bersama, baik para orang tua maupun pihak sekolah dan guru, agar kita sama–sama lebih peduli terhadap anak–anak kita,” ujarnya.

Yoga mengatakan, terutama pada jam pulang sekolah agar memastikan benar, anak tersebut pulang dengan siapa, apa benar dengan orang tua murid atau orang suruhan orang tua murid tersebut.

“Khusus bagi orang tua agar lebih waspada lagi, kejadian sudah ada. Jangan sampai anak kita menjadi korban. Awasi benar anak kita agar tidak terjadi hal yang sama. Semoga wilayah kita aman dari para pelaku pedofil,” imbuhnya.

Penulis: Olizh Jagom