Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah di Wolo Kolo Matim Ditolak Warga

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di kampung Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, mendapat penolakan dari warga setempat.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Warga khawatir, proyek itu berdampak buruk bagi penduduk sekitar. Apalagi, pembangunan TPS itu hanya berjarak 50 meter dari pemukiman warga.

Desa Haju

Diketahui, proyek tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Matim.

Yohanes Woda, warga Kelurahan Kota Ndora, saat dikonfirmasi media ini mengaku, pembangunan tempat pengolahan sampah tersebut tanpa melalui sosialisasi sebelumnya. Warga tidak mengetahui proyek itu.

“Warga di sini tidak tahu ada pembangunan tempat pengolahan sampah ini. Kami baru tau saat sudah dimulai kegiatan pembersihan lahan untuk pembangunan gedung tempat produksi nantinya,” ujarnya.

Menurut Yohanes, Pemerintah Daerah mesti mempertimbangkan dampak buruk proyek itu terhadap warga sekitar.

“Mestinya Pemda Matim berpikir bijak sebelum ambil keputusan. Ini bisa jadi nestapa bagi kami. Dampak buruknya sangat besar bagi kami nanti, apalagi jaraknya hanya sekitar 50 m saja dari pemukiman warga,” katanya.

Ia berharap agar pembangunan proyek itu dihentikan. Jika tidak, dirinya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi bersama warga lain hingga tuntutan mereka dikabulkan.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Kota Ndora, Saverinus Songke kepada GardaNTT pada Rabu (04/08/2021) menyampaikan, penolakan masyarakat kampung Wolo Kolo dipengaruhi perbedaan persepsi antara Tempat Pembuangan Sampah (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah.

“Saya paham masyarakat kampung Wolo Kolo tidak paham bahwa sebenarnya pembangunan tempat pengelolaan sampah bukan tempat pembuangan sampah. Masyarakat di kampung Wolo Kolo tolak itu karena kampung mereka pernah terjadi polusi dari TPA di dekat pemukiman mereka,”  ungkap Saverinus.

Ia menambahkan, pembangunan tempat pengolahan sampah sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat kampung Wolo Kolo.

“Pemerintah kelurahan sudah lakukan sosialisasi. yang diundang Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat. Hasilnya masyarakat setuju. Rekomendasinya waktu itu, Ketua RT/RW akan beri sosialisasi. Pemerintah Kelurahan tidak bisa undang semua warga karena masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut Saverinus mengaku, pembangunan pengelolaan sampah tersebut untuk kepentingan masyarakat.

“Ini dikelalo secara swakelola. Masyarakat sendiri yang dilibatkan. Manfaatnya juga untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom