Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pemda Matim Lakukan Pelelangan Aset

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur akan mengadakan pelelangan aset Pemda kepada masyarakat umum secara online.

Informasi tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur, pada 15 Desember 2020 dengan No. HK/228/2020 tentang Penetapan Kendaraan Perorangan, Kendaraan Dinas, dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur yang di jual pada 2020, maka akan dilaksanakan proses pemindahtanganan barang milik melalui Penjualan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.

Pemindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk Penjualan ini merupakan salah satu rangkaian dari proses pengelolaan barang milik daerah yang transparan, akuntabel dan profesional di lingkup Pemda Matim sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Pasal 80 Permendagri 19/2016 menegaskan bahwa “Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan”.

Sekretaris Daerah Kab. Matim, Boni Hasudungan, melalui Kabag Prokopim Matim, Jefrin Haryanto, Senin (7/6/21) menyatakan, bahwa untuk melaksanakan proses itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui bidang aset pada Badan Keuangan Daerah telah berupaya menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan fisik dan administratif atas seluruh kendaraan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/228/2020 pada 15 Desember 2020.

“Dalam prosesnya kita bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang. Berdasarkan hasil keseluruhan proses pemeriksaan yang dilaksanakan secara mendalam dan cermat atas kondisi fisik dan dokumen administratif kendaraan dimaksud, Matim dinyatakan layak untuk melakukan penjualan kendaraan dinas operasional dengan cara lelang.”Ungkapnya.

Jumlah kendaraan yang akan dijual melalui proses lelang sebanyak 15 (lima belas) unit dan merupakan kendaraan dinas operasional. Proses pelelangan ini sepenuhnya akan dilakukan secara online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.

“Pemda Matim mengundang semua calon peserta lelang untuk segera mendaftarkan diri secara online melalui www.lelang.go.id dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan melalui KPKNL Kupang agar keikutsertaan anda pada proses lelang nanti dianyatakan terverifikasi lengkap.” Tutup Jefri.

Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom