Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polres Mabar Akan Batasi Jam Aktivitas Warga di Malam Hari

Labuan Baji.GardaNTT.id-Mulai tanggal 9 Juni 2021 hari ini, Polres Manggarai Barat, NTT, akan memberlakukan pembatasan jam aktivitas warga dimalam hari pada pulul 21:00 Wita.

Langkah ini dilajukan sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perintah Kapolda NTT, Irjen Pol.Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. melalui Vidio Conference (Vicon) tentang Pembatasan jam malam sampai dengan pukul 21.00 Wita.

“Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita, itu dimulai hari ini 09 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pembatasan ini dikecualikan sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar,” ujarnya, pada Rabu (09/06/2021) pagi.

Ia mengatakan penerapan jam malam ini berlaku untuk Pemilik atau pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan atau usaha lainnya. Aktivitas usaha tersebut wajib tutup pada pukul 21.00 Wita. Sedangkan, bagi pengusah apotek diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.

Selain itu, lanjutnya, para pengelola usaha wisata dan pemilik tempat hiburan serta usaha lainnya juga diwajibkan bersikap pro-aktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif Covid-19.

Menurutnya, penerapan jam malam ini akan disosialisasikan di 12 Kecamatan, 164 Desa dan 5 Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Dalam poin terkait penerapan jam malam itu TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya yang masih buka di atas pukul 21.00 Wita.

“Apabila ada yang melanggar, sanksi akan segera menanti. Sanksi pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana akan kami lakukan apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau selama tiga kali,” jelasnya.

Ia menyarankan, agar pemilik usaha kuliner atau restoran dapat melayani pembeli secara take away (dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat tersebut.

Pengusaha juga dianjurkan mematuhi penerapan jam malam atau jam operasional buka sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, seperti fasilitas cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman, serta mengindari kerumunan.

“Ini juga demi kebaikan masyarakat. Lebih baik mengantipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Ysng terpenting roda perekonomian tetap berjalan, suplai sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah dan tidak melarang tapi kita membatasi jam operasional,” tandas alumni Akpol tahun 2000 itu.

Penulis: Olizh Jagom