Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Proses Perekrutan Staf di Desa Dunta Welak Diduga Dilakukan Secara Diam-diam

Manggarai Barat, GardaNTT.id Proses perekrutan staf di Desa Dunta, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, diduga dilakukan secara tertutup. Sebagian warga mengaku tidak mengetahui adanya info perekrutan staf baru di desa itu.

Mereka baru mengetahui setelah adanya pelantikan staf baru pada tanggal 08 November 2023 lalu. Bahkan, info yang beredar, tidak ada pembentukan panitia seleksi.

“Kami tidak tau kalau ada buka seleksi. Karena tidak diumumkan secara terbuka ke masyarakat. Kami kaget, tiba-tiba ada pelantikan,” kata seorang sumber yang minta namanya dirahasiakan.

“Infonya yang saya dengar juga tidak ada pembentukan panitia seleksi. Karena semua serba tertutup,” tuturnya.

Padahal, dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat No.17 tahun 2023, secara jelas diatur bahwa Panitia mengumumkan secara terbuka akan dibuka pendaftaran penerimaan bakal calon perangkat desa.

“Pasal 10, poin 1, 2, 3 dan 4 dalam Peraturan Bupati itu jelas mengatur tentang mekanisme penjaringan. Umumkan secara terbuka dan pengumuman itu harus ditempel pada area strategis yang bisa dijangkau masyarakat,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, perekrutan staf di Desa Dunta, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang benar.

Selain terkait proses perekrutan yang dinilai tertutup, narasumber ini juga mengaku adanya perlakuan diskriminastif. Pasalnya, salah seorang Kepala Dusun yang dilantik, diketahui berasal dari wilayah luar.

Namun, secara regulasi ia tidak mengetahui persis apakah hal demikian dilarang atau tidak.

“Desa Dunta itu ada dua dusun, yaitu Dusun Munting Tanda yang lokasinya di kampung Jeong dan Dusun Cunca Polo lokasinya di kampung Nggeleng. Mana bisa, Kepala Dusun untuk Cunca Polo, pakai warga dari Jeong. Inikan perlakuan diskriminastif, seolah-olah warga Cunca Polo tidak bisa,” tuturnya.

“Memang secara regulasinya, saya tidak tahu persis apakah bisa pakai orang luar. Tetapi secara batin, warga Dusun Cunca Polo jelas merasa ini tidak adil,” tambahnya.

Dirinya juga mengaku mendapat info dari beberapa staf lama bahwa para staf lama tidak mendapat SK pemberhentian dari Kepala Desa. Bagi dia, hal ini seolah-olah,  pemberhentian terhadap staf lama dilakukan secara tidak hormat.

“Meski ini sebatas perasaan, kalau tidak ada SK pemberhentian, seolah-oleh dirasa macam diberhentikan secara tidak hormat,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Dunta, Dominikus Nalut belum berhasil di konfirmasi. Pertanyaan Wartawan GardaNTT via pesan WhatsApp belum dibalas.

Penulis: Adi JayaEditor: Adi Jaya