Rawan Kecelakaan, Sopir Mobil Ekspedisi Dilarang Bongkar Muatan di Tepi Jalan Umum

Ruteng, GardaNTT.Id – Merespon tindakan PT. Hasrat Abadi Ruteng yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat bongkar muatan dengan menggunakan mobil ekspedisi, Kasat Lantas Polres Manggarai AKP Made Hendra, S.IK menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan lalulintas.

“Informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan wartawan terkait PT. Hasrat Abadi Ruteng yang menjadikan bahu jalan sebagai tempat bongkar muatan sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan himbauan kepada baik pemilik Ekspedisi maupun pihak PT itu sendiri” Kata Kasat Lantas Made Hendra saat ditemui di Ruangan Kerjanya pada Senin (9/10/2023).

Karena dapat memicu terjadinya kecelakaan lalulintas kasat Made Hendra melarang setiap sopir mobil Ekspedisi melakukan bongkar muatan barang di tepi jalan umum.

“Setiap sopir ekspedisi apapun alasan sangat dilarang menjadikan tepi jalan umum sebagai tempat bongkar muatan dan sudah diatur dalam UU Lalu Lintas” Tegas AKP Made Hendra.

Selain mendatangi kedua belah pihak, Kasat Lantas Polres Manggarai juga mengingatkan kepada Masyarakat untuk tidak melaku hal serupa atau hal lain yang dapat memicu terjadi kecelakaan lalulintas.

“Kita juga menghimbau kepada Masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas tentu tujuannya agar tidak terjadi kecelakaan” Ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan PT. Hasrat Abadi Ruteng memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat bongkar muatan jenis sepeda motor mengunakan mobil ekspedisi.

Aktivitas bongkar muatan tersebut terjadi pada 27/9/2023 hingga menampik komentar Masyarakat yang menyebut tindak PT. Hasrat Abadi Ruteng itu bisa menimbulkan terjadi kecelakaan lalulintas.

Bahkan Masyarakat yang sempat menyaksikan tindakan dari PT. Hasrat Abadi Ruteng itu mendesak Polres Manggarai untuk melakukan penertiban.