6 Tuntutan Para Nakes Non ASN yang Berakhir Dipecat Bupati Nabit

Ruteng, GardaNTT.Id – 249 Tenaga Kesehatan Non ASN yang sempat menggelar RDP bersama Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai pada bulan Maret yang lalu berakhir dengan peristiwa pemecatan oleh Bupati Herybertus G.L. Nabit.

Kordinator Forum Nakes Non ASN Paulus Budiandra mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai itu digelar dengan tujuan untuk menyampaikan beberapa tuntutan dari pihaknya.

“Ada 6 Tuntutan yang kami sampaikan kepada Komisi A salah satunya menaikan Upah kami sesuai standar UMR” Ungkap Paulus Budiandra.

Paulus mengatakan Nilai Upah yang mereka dapat selama ini antara Rp400.000 sampai dengan Rp600.000 sesuai dengan kategori.

“Untuk tahun 2023 sampai dengan hari ini belum ada realisasi, harusnya kami terima setiap bulan dengan nilai 400 ribu rupiah sampai 600 ribu rupiah” Tambahnya.

Adapun tuntutan Para Nakes Non ASN yang disampaikan secara langsung kepada Pimpinan Rapat Thomas Edison Rihi Mone saat itu yakni:

  1. Agar Pemda Kabupaten Manggarai segera mengusulkan dan membuka formasi sebanyak-banyaknya untuk P3K Tenaga Kesehatan tahun 2024 dengan mempertimbangkan Tenaga Kesehatan yang memiliki status PL1 dan PL2 hasil seleksi tahun 2022 dan tahun 2023.
  2. Pemda Kabupaten Manggarai agar mengangkat para tenaga kesehatan honorer yang memiliki status 2 sampai 5 tahun mengabdi menjadi Prioritas tanpa tes dalam tes seleksi P3K tahun 2024.
  3. Agar Pemda Manggarai dan mengangkat dan menempatkan semua tenaga kesehatan honorer yang memiliki status PL1 dan PL2 tanpa tes pada tahun 2024 di Puskesmas masing-masing.
  4. Pemda Manggarai agar mengangkat tenaga kesehatan para honorer yang memiliki status umur 35 tahun keatas menjadi prioritas tanpa tes dalam seleksi tes P3K tahun 2024.
  5. Agar Pemda Manggarai memberi kami upah yang layak sesuai standar UMR.
  6. Agar Pemda Manggarai membuka formasi tes P3K sebanyak-banyaknya untuk Tenaga Kesehatan.