Manggarai, GardaNTT.id – Unit Jatanras, Sat. Reskrim Polres Manggarai mengungkap kasus pencurian uang di Gereja Kumba Ruteng, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari informasi yang diperoleh unit Jatanras dari laporan seorang korban bernama Romo Mansu yang beralamat di Gereja Kumba Ruteng, kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Ia mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp15.000.000.00 di Gereja Kumba pada Selasa 28 Desember 2021, sekitar pukul 11.00 Wita. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban Romo Mansu pada Jumat 31 Desember 2021 sekitar jam 10.00 Wita,” jelas IPDA I Made Budiarsa kepada GardaNTT.id melalui keterangan rilisnya, Juma’at (31/12).
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan kemudian mendatangi TKP dan memeriksa rekaman CCTV & berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut yang kemudian diketahuai berinisial RG, laki-laki usia 28 tahun, bekerja sebagai security berdomisili di Jepang, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kemudian, kata Budiarsa, sekitar jam 11.00 Wita, Tim gabungan (Jatanras, Bhabinkamtibmas dan SPKT) berhasil mengamankan pelaku RG di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, kemudian tim gabungan mendatangi rumah pelaku untuk mengambil barang bukti uang yang pelaku simpan di rumahnya.
“Berdasarkan laporan itulah kemudian kami (unit Jatanras, Sat. Reskrim Polres Manggarai) tindaklanjuti, Kami langsung berangkat menuju TKP, sekitar jam 11.00 Wita dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.” ujar Budiarsa
Ia menambahkan, selain menangkap pelaku pencurian, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 7 juta, sedangkan uang sebanyak Rp. 8 juta sudah digunakan pelaku untuk belanja kebutuhan rumah tangga.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke piket Reskrim Polres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut.