Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kejari Ruteng Geledah Kantor Dinas PMD Manggarai

Manggarai.GardaNTT.id-Kejaksaan Negeri Ruteng geledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, NTT pada Kamis (27/5/2021)

Penggeledahan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggararai tahun anggaran 2017 dan 2018.

Menurut Jaksa Bayu Sugiri, penggeledahan dilakukan atas surat perintah Nomor: Print- 35/N.3.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor Nomor : 5/Pen. Pid/2021/PN.Rtg tanggal 24 Mei 2021.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor 29/N.3.17/Fd. 1/04/2021 tanggal 29 April 2021 Jo Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor 30/N.3.17/Fd. 1/04/2021 tanggal 29 April 2021 atas nama Tersangka Donatus Su selaku Kepala Desa Lemarang sesuai Penetapan Tersangka Nomor: B-22/N.3.17/Fd 1/04/2021 tanggal 29 April 2021 dan Katarina Rensi selaku Bendahara Desa Lemarang sesuai penetapan Tersangka nomor: B-22/N.3.17/Fd. 1/04/2021 tanggal 29 April 2021.

Bayu Sugiri menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari barang bukti guna melengkapi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Terkait perkara ini kata Bayu Sugiri,
telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 (Sembilan belas) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli dari Universitas Flores di Ende dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.

Menurut Bayu, kerugian keuangan negara atas kasus ini sebesar Rp229.972.566,00 (Dua Ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) sehingga dapat segera di proses ke tahap Penuntutan atau Persidangan di pengadilan.