KPK dan POLRI Tangkap Tangan Dugaan Korupsi Janji Pengisian Jabatan Perangkat Desa dan Camat di Jatim

Foto Dok. KPK

Jakarta.GardaNTT.idKomisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (10/5/2021)

Tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati beserta 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti sejumlah uang. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari para perangkat desa atas arahan Bupati. Selain itu, para camat juga diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati.

Baca juga : Aktivitas Galian C di Compang Longgo Mabar Akibatkan Petani Gagal Panen

Baca Juga : Breaking News: SPBU Mena Ruteng Kebakaran

Penangkapan ini diawali dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK. Tim KPK kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikannya. Selanjutnya penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Polri dengan supervisi dari KPK.

Baca Juga : Konsep Seni Budaya Manggarai Warnai Kegiatan FORMATIPMAN Malang

Baca Juga : Persim Bantai Persamba dengan Skor Telak Tanpa Balas

Penyelidikan kasus ini oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri dilakukan sejak sekitar Apri 2021. KPK dan Polri berkomitmen akan terus bersinergi dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi. (Tim)

Desa Haju