Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Marten Don: Musrenbangdes Sebagai Momentum Bangkitnya Kesadaran Masyarakat Akan Pembangunan

Manggarai, GardaNTT.id – Pemerintah Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara Kabupaten Manggarai, NTT menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). (10/2).

Martinus Don selaku Pucuk Pemimpin di Desa Mata Wae mengatakan, Musrenbangdes adalah salah satu tahapan perencanaan pembangunan dan merupakan agenda tahunan Pemerintah desa Mata Wae yang wajib dilakukan setiap tahunnya.

Hal itu sebut dia, dilakukan dalam rangka untuk menyerap aspirasi masyarakat yang telah dibahas melalui Musyawarah Dusun (Musdus) di 2 (dua) dusun, yakni dusun Gejar dan dusun Ruwat beberapa waktu sebelumnya.

Mantan Jurnalis TV Beritasatu itu menerangkan, Musrenbangdes tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari Musdus sebelumnya Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, dan Kelembagaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Musrenbangdes dibuat harus disadari sebagai momentum bangkitnya kesadaran masyarakat akan sebuah kemajuan melalui rencana dan program pembangunan yang disuarakannya atau dengan kata lain sebagai momentum bangkitnya kesadaran masyarakat akan sebuah pembangunan menuju masyarakat sejahtera.

Oleh karenanya, kata dia, maka aspirasi masyarakat harus benar-benar bersifat kritis dan konstruktif sehingga nantinya bisa menghasilkan program-program yang sesuai situasi dan kondisi riil saat ini dan berdasarkan harapan masyarakat itu sendiri. Bukan asal program atau usulan saja.

Aspirasi yang dimaksudkan, tegas dia, adalah segala bentuk usulan pembangunan yang datangnya langsung dari masyarakat sendiri yang disampaikan pada saat Musdus. Usulan itu diklasifikasi menjadi 2, yaitu usulan yang nanti menggunakan anggaran Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.

“Musdus itu murni hasil pemikiran masyarakat sendiri yang dirembuk secara bersama di antara warga di tingkat RT/RW yang kemudian dibahas kembali pada saat musyawarah ditingkat desa, tanpa intervensi sedikitpun dari Pemerintah Desa.” jelas Kepala Desa Mata Wae itu melalui Pesan WhatsApp pada Kamis (10/2/2022).

Rapat Musrenbangdes ini nantinya akan ditingkatkan lagi ke Musrenbangcam di tingkat Kecamatan Satar Mese Utara dalam waktu dekat ini. Karenanya Musrenbangdes ini khusus mengakomodir usulan-usulan masyarakat berkaitan dengan program-program yang akan diintervensi melalui APBD 2 nantinya, dengan nilai taksasinya diatas Rp200-an juta dan atau dianggap tidak mampu diakomodir menggunakan Dana Desa.

Musrenbangdes kali ini memang terasa sangat berbeda dari beberapa tahun sebelumnya. Pandemi covid 19 yang melanda negeri ini sejak 2019 lalu hingga kini cukup berkontribusi dalam mengurangi besaran Pagu Dana Desa karena terjadi refocusing anggaran yang terbilang cukup besar, yang kemudian berdampak kuat pada hampir seluruh sektor pembangunan yang ada, terutama di tingkat desa, baik program fisik maupun non fisik. Terburuk adalah masyarakat kehilangan mata pencaharian atau hampir tak berdaya dari sisi ekonomi.

Perbandingan tahun 2021 lalu, Dana Desa (DD) Mata Wae sebesar Rp. 1.003.000.000; sedangkan tahun 2022 ini, Pagu DD Mata Wae hanya Rp. 888.240.000; artinya terjadi penurunan yang cukup signifikan.

Sementara dari angka itu, pengelolaan keuangan desa wajib mengikuti seluruh juknis yang ada, sebagaimana Instruksi Bupati Manggarai, Nomor HK/1/2022 tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa, Kegiatan Ketahanan Pangan dan Hewani serta Penanganan Pandemi Covid 19 di desa, Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK No 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa ditetapkan paling sedikit 40 persen dari total pagu Dana Desa.

Kedua, Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000 untuk bulan pertama sampai bulan ke dua belas.

Ketiga, Pemerintah desa wajib menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dalam APBDes.

Keempat, Dukungan Pendanaan Covid 19 paling sedikit 8 persen dari Alokasi Dana Desa.

Khusus untuk BLT, tahun 2021 desa Mata Wae, mengalokasikan DD sebesar Rp723.600.000 untuk 201 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT dari total DD sebesar Rp1.003.000.000 ketika itu, belum termasuk KPM BST (Bantuan Sosial Tunai) 25 orang dan juga KK baru saat ini.

Sementara terbaru, bahwa seluruh KPM BST wajib diakomodir ke dalam BLT DD. Walaupun aturan KPM BLT DD saat ini menggunakan sejumlah kriteria khusus, namun tetap diyakini tidak cukup mengurangi jumlah KPM yang ada saat ini.

“Kita berharap, Pandemi ini segera berlalu dan Pemerintah Daerah memperhatikan seluruh usulan yang ada nantinya” ungkap Marten.

Kepada seluruh masyarakat desa Mata Wae dia berharap agar tetap semangat dan terus bangkit dari situasi ini dengan terus bekerja keras memanfaatkan seluruh lahan-lahan kritisnya untuk bertani atau bercocok tanam.