Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Owner Hotel Lele Watu di Sumba Barat Diadukan ke Disnakertrans, Ada Apa?

Foto: Hotel Lele Watu yang berlokasi di Desa Waimangoma, Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat, NTT

Sumba Barat, GardaNTT.id – Sejumlah 13 orang karyawan Hotel Lele Watu yang terletak di Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat, Propinsi NTT, mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumba Barat.

Mereka, mengadukan Owner (pemilik) Hotel Lele Watu tempat mereka bekerja lantaran tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal tahun 2023 yang menjadi hak mereka.

Diketahui, poin terkait THR ini, tertuang jelas dalam akad kontrak setiap karyawan yang bekerja di Hotel tersebut.

Kronologi Aduan ke Disnakertrans

Salah satu karyawan Hotel Lele Watu, Kilyon Wuraka Ledi, kepada Wartawan GardaNTT menceritakan, awal mula aduan mereka adalah saat meeting staf bersama pihak management pada tanggal 23 Desember 2023 lalu. Salah satu point bahasan kala itu adalah terkait THR.

“Ibu Any selaku HRD (Human Resource Development, red) waktu itu langsung sampaikan ke ibu Jeny Tan selaku owner terkait hasil pembahasan meeting kami, tapi secara lisan via telepon, ibu Jeny bilang THR tidak ada. Alasannya, tidak ada uang untuk bayar THR,” terang Kilyon.

Foto: suasana di Disnakertrans saat menunggu kehadiran pihak teradu/Dok: GardaNTT

Pernyataan Jeny Tan tersebut, lantas ditolak oleh seluruh karyawan. Mereka beralasan bahwa THR adalah hak mereka, yang mana sudah tertuang dalam akad kontrak.

“Kami menunggu inisiatif baik dari owner sampai tanggal 30 Desember, tapi tetap tidak ada respon baik sama sekali,” jelasnnya.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Desember 2023, meeting kembali dilakukan. Saat itu, berdasarkan keterangan Any selaku HRD, owner bersedia membayar THR karyawan, namun dengan cara di cicil selama 3 kali, namun tanpa menyebut nominal tiap cicilan.

Cara itu lantas ditolak oleh semua karyawan atas beberapa pertimbangan.

Pertama, masa kontrak dari sebagian karyawan tersebut akan berakhir. Ada kekhawatiran, bila cara pembayaran secara cicil itu disetujui, maka owner akan menggunakan cara lain yakni dengan tidak memperpanjang kembali kontrak mereka, sehingga secara otomatis, THR akan hangus begitu saja.

Kedua, jika pembayaran dengan cara cicil itu disetujui, maka akan berpotensi dipakai terus pada masa selanjutnya, dan bisa menjadi kebiasaan owner kedepannya.

“Maka, waktu itu kami minta supaya harus dibayar sekaligus saja,” ucapnya.

Melalui sang HRD, para karyawan berpesan bahwa apabila sampai tanggal 04 Januari 2024, THR belum terbayarkan, maka semua karyawan kompak untuk melakukan aksi mogok kerja, sampai tuntutan mereka terpenuhi.

Namun, hingga tanggal 04 Januari 2024 sebagaimana yang diharapkan, tuntutan mereka masih belum dipenuhi. Para karyawan, lalu berinisiatif mengadukan persoalan yang mereka alami kepada Pemerintah Desa Waimangoma sebagai pemimpin wilayah dimana Hotel Lele Watu termasuk dalam wilayah administrasi desa tersebut.

Atas aduan mereka itu, Kepala Desa lalu menyampaikan kepada pihak Disnakertrans Sumba Barat. Melalui Kepala Desa, para karyawan diminta untuk mengantar akad kontrak mereka ke Dinas itu.

“Kami semua langsung antar surat kontrak kerja ke Disnakertrans hari itu juga. Terus setelah itu Kepala Desa Waimangoma juga arahkan kami untuk buat surat pengaduan ke Disnakertrans dengan tembusan ke PT.Lelewatu sebagai dasar aduan kami, dan kami sudah buat itu semua” jelas Kilyon lebih lanjut.

Foto: surat pengaduan para karyawan ke Disnakertrans Sumba Barat, dengan tembusan ke PT.Lele Watu/Dok: GardaNTT

Sebagaimana hasil kesepakatan pada bersama para karyawan pada tanggal 30 Desember 2023, akhirnya pada tanggal 05 Januari 2024, para karyawan secara kompak memenuhi kesepakatan untuk melakukan aksi mogok kerja.

Namun, pada tanggal tersebut, Jeny Tan selaku owner melalui WhatsApp group operational Lelewatu menyampaikan janji bahwa barang siapa diantara karyawan yang hadir kerja pada tanggal tersebut maka THRnya akan dibayarkan.

“Pesannya begini; siapa yang datang hari ini saya akan bayarkan THRnya dan siapa yang tidak datang saya tidak akan membayarkan THRnya. Saya tungg jam 12,” ujar Kilyon menirukan isi pesan itu.

“Melihat pesan itu di group, kami semua langsung datang ke Hotel. Sampai disana, kami semua diminta untuk kumpul Hp. Lalu, ibu Jeny Tan bilang kepada kami semua bahwa nanti THR akan dibayarkan pada tanggal 05 Februari 2024. Tapi kami semua sepakat untuk menolak janji beliau itu, dengan alasan ada diantara kami yang akan selesai kontrak, takutnya tidak diperpanjang lagi nanti, sehingga kami semua pulang begitu saja sampai ada niat baik beliau untuk bayar hak kami itu,” tambahnya.

Foto: surat pernyataan Jeny Tan selaku Owner Hotel Lele Watu/Dok: GardaNTT

Sepulangnya para karyawan dari Hotel itu, sang Owner, Jeny Tan lalu membuat surat bermaterai 10000 yang berisi pernyataan, bahwa dirinya akan membayarkan THR karyawan pada tanggal 05 Februari 2024. Surat penyataan itu turut ditandatangani pula oleh Kepala Desa Waimangoma, juga oleh salah seorang anggota Polisi Polsek Wanokaka, dan anggota TNI Wanokaka. Namun nyatanya, surat pernyataan itupun diingkari oleh Jeny Tan. Hingga tanggal sebagaimana janji dalam surat pernyataan itu, THR karyawan Hotel Lele Watu, belum juga terbayarkan.

Upaya Mediasi oleh Disnakertrans

Tanggal 14 Februari 2024, para karyawan menyampaikan aduan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat. Mereka mengantar surat aduan itu ke dinas tersebut. Sehingga, pada tanggal 21 Februari, Disnakertrans mengeluarkan surat undangan kepada Owner Hotel Lele Watu untuk menghadiri mediasi tanggal 26 Februari.

Upaya mediasi itu gagal, lantaran owner Hotel Lele Watu tidak bersedia menunggu para karyawannya. Padahal, selisih waktu hanya 15 menit. Atas hal itu, Disnakertrans lantas kembali melayangkan undangan kedua pada tanggal 27 Februari, agar dilakukan mediasi pada tanggal 07 Maret 2024. Namun, upaya itu kembali gagal lantaran pihak owner, mangkir dari undangan tersebut. Padahal, pihak Disnakertrans, Kapolsek Wanokaka, dan semua karyawan menunggu kehadirannya.

“Akhirnya, hari itu juga kami di arahkan dan membuat kesepakatan bersama pihak Disnakertrans, Kapolsek Wanokaka, bersama kami selaku pengadu untuk dilakukan mediasi kembali pada tanggal 14 Maret 2024 mendatang. Ini kali yang ketiga sudah upaya mediasi ini,” tutur Kilyon.

Para karyawan ini berharap agar pihak management (owner) Hotel Lele Watu, hadir memenuhi undangan Dinas tersebut. Hal itu sebagai wujud kepemimpinan yang baik dan agar tidak dicap lari dari tanggung jawab.

Wartawan GardaNTT, sudah berupaya menghubungi Owner Lele Watu untuk dimintai tanggapan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon balik.

Penulis: Kristo NangaEditor: Olizh Jagom