Pelaku Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Berkedok Arisan Online di Manggarai Diadukan ke Polisi

Manggarai.GardaNTT.id – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan online oleh berinisial YSP yang menimpa 97 orang di Kabupaten Manggarai, NTT, telah diadukan ke Polres Manggarai pada Jumat, (30/4). Laporan tersebut dibuat oleh salah satu korban yakni Karolina Jelulut, melalui kuasa hukumnya Hipatios Wirawan.

“Ibu Karolina adalah salah satu korban dengan nomimal sebesar Rp. 514.000.000 juta. Masih ada korban lain dengan nomimal bervariasi mulai dari 5 juta hingga 500 juta. Dari data yang saya dapatkan, total kerugian hampir mencapai 3 Miliar rupiah,” ujar Advokat dari kantor Hukum Hipatios & Partners yang beralamat di Jakarta kepada media ini, Selasa (4/5) sore.

Menurut Wirawan, dugaan penggelapan ini terkuak sejak Bulan September 2020. Arisan online yang diikuti oleh hampir seratus orang ini mulai aktif sejak tahun 2019. Admin arisan online tersebut bernama Saudari Yasinta Samira Pahu (YSP).

“Arisan ini mulai aktif sejak tahun 2019. Berdasarkan keterangan dari klien saya, semua orang arisan dari member ditransfer ke admin melalui rekening pribadinya. Selaku admin, Saudari YSP menjanjikan keuntungan kepada member (anggota) arisan. Persoalan mulai muncul sejak tanggal 26 September 2020, pada saat Saudari Yasinta menutup arisan secara sepihak,” jelas Wirawan.

Ket. Foto: Hipatios Wirawan, SH.

Sejak saat ditutup secara sepihak, lanjut Wirawan, pengembalian uang ke anggota arisan mengalami kemacetan.

“Karena ditutup secara sepihak, klien saya merasa ditipu dan mengalami kerugian hingga ratusan juta. Mediasi sempat dilakukan, tetapi Saudari Yasinta tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran. Atas dasar itulah, klien saya ingin menempuh proses hukum secara pidana karena adanya dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Wirawan.

Modus Arisan

Hipatios Wirawan menjelaskan, modus tindak pidana penggelapan yang merugikan puluhan orang ini adalah iming-iming keuntungan dengan sistem arisan.

“Beberapa bulan awal, pelaku memberikan keuntungan kepada para anggota arisan. Setelah beberapa bulan berjalan normal, keuntungan dan uang pokok pun tidak dikembalikan lagi dan disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Ini adalah modus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan YSP,” ujar Wirawan.

“Arisan ini ada dua jenis yaitu arisan reguler dan arisan lelang. Arisan Reguler biasanya disetor setiap minggu, setiap 10 hari dan setiap bulan. sementara arisan lelang dibayar sekaligus di awal kemudian dijual oleh Saudari Yasinta disertai bunga,” papar Wirawan.

Menurut Wirawan, perbuatan yang dilakukan oleh Saudari Yasinta Samira Pahu telah memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

“Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Dalam kasus ini, penguasaan uang oleh pelaku terjadi karena hubungan arisan, tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain,” tegas Wirawan.

Karena itu, Wirawan meminta Polres Manggarai mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Saudari Yasinta Samira Pahu.

“Saya berharap Polisi sebagai penganyom, pelindung dan pelayan masyarakat dapat bertindak profesional menyelesaikan kasus ini hingga tuntas sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, khusus para korban berjumlah puluhan orang ini,” harapnya.

Penulis: Ricky Huwa
Editor: Adi Jaya