Manggarai, GardaNTT.id – Pernyataan Kapolda NTT, Kapolres Manggarai Barat, dan Dandim Manggarai Barat, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi dan Tentara di kampung Siri Mese, Desa Golo Poleng, Kec. Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat mendapat kecaman dari DPC PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus.
Ketua DPC PMKRI Ruteng, Heri Mandela, mengatakan selama ini banyak beredar informasi yang tidak sesuai fakta terkait kasus penganiayaan warga asal Siri Mese yang dilakukan oleh oknum polisi dan tentara. Ia menduga bahwa hal ini merupakan bentuk pembohongan terhadap publik.
Menurutnya, dugaan pembohongan terhadap publik tersebut termuat dalam pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolres Manggarai Barat, dan Dandim Manggarai Barat, sebagaimana yang diberitakan melalui media daring beberapa hari terakhir, sejak 19 Maret lalu.
“Kuat dugaan saya bahwa berbagai informasi melalui media daring yang beredar dalam beberapa hari terakhir, sejak tanggal 19 Maret merupakan bentuk pembohongan terhadap publik. Informasi-informasi tersebut seperti yang termuat dalam pernyataan Kapolda NTT, Kapolres Mabar, dan Dandim Manggarai” beber Mandela dalam rilis yang diterima GardaNTT.id, Rabu, (24/3) pagi
Menurut Mandela, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada korban terkait informasi yang dimaksud. Korban menjelaskan, informasi-informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta ,sama sekali berbeda dengan apa yang dialami oleh korban.
“DPC PMKRI Ruteng sudah konfirmasi ke pihak korban, korban mengaku bahwa benar ada informasi yang melenceng dari fakta yang ada, sebagaimana yang dialami oleh korban” ungkap Mandela
Kasus Sudah Didamaikan
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolda NTT dan Dandim Mabar menyinggung seolah-olah kasus sudah dimediasi dan sudah didamaikan. Padahal faktanya tidak.
DPC PMKRI Ruteng sendiri sudah mengkonfirmasi ke pihak korban, dan korban menegaskan masalah belum didamaikan, apa lagi secara adat Manggarai. Korban mengaku, memang selama ini ada upaya mediasi yang dilakukan oleh Polisi, Tentara, termasuk Kepala Desa, untuk mendamaikan kasus. Upaya mediasi pendamaian ini sudah dilakukan sebanyak empat kali, namun tidak pernah mencapai kesepakatan bersama.
Dalam upaya mediasi pendamaian kasus yang terakhir, pihak Polisi, Tentara dan Kepala Desa meminta diberikan waktu selama satu minggu sebab lagi-lagi dalam upaya ini kami tidak menemukan kesepakatan bersama.
“Berdasarkan pengakuan korban, sangat jelas bahwa masalah belum didamaikan, apa lagi secara adat Manggarai, belum. Menurut korban, memang selama ini empat kali pelaku menemui korban dan keluarga untuk berupaya mendamaikan kasus secara adat (wunis peheng). Empat kali pertemuan itu dilakukan mulai tanggal 19 Februari, 23 Februari, 5 Maret, dan 17 Maret. Namun semuanya gagal, tidak pernah mencapai kesepakatan. Pada pertemuan terakhir, dari pihak pelaku meminta agar diberikan waktu selama satu pekan karena katanya mereka akan berdiskusi kembali terkait ini” kata Mandela
Terkait pernyataan dari Kapolda NTT dan Dandim Manggarai Barat, PMKRI menduga selama ini mereka menerima laporan fiktif dari pihak tertentu yang berkepentingan dalam kasus ini. Apakah laporan tersebut berasal dari masyarakat, dari bawahan di masing-masing instansi, atau dari pihak-pihak lain, untuk sementara belum bisa dipastikan kebenaranya.
“Dugaan sementara kami, selama ini ada pihak-pihak tertentu yang memberikan laporan fiktif kepada Kapolda NTT dan Dandim Mabar. Bisa saja berasal dari masyarakat, dari bawahan di masing-masing instansi, maupun dari pihak-pihak lain. Belum bisa dipastikan siapa di balik ini semua” Jelas Mandela
Pelapor (korban) Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik
Dalam pernyataan Kapolres Manggarai Barat di media, dikatakan bahwa penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat, sudah dua kali menyurati korban Yosef Sudirman Bagu untuk dimintai keterangan. Namun pelapor belum memenuhi panggilan penyidik.
Lagi-lagi hal ini tidak benar. Menurut Mandela, Korban mengaku selama ini tidak pernah menerima surat panggilan dari penyidik. “Kecuali pada tanggal 19 Maret lalu, setelah ramainya pemberitaan melalui media tentang kasus yang menimpa korban, korban mendapat telfon dari Polsek Kuwus, yakni dari bapak Gede dan diminta untuk memenuhi undangan klarifikasi kasus di Polres Manggarai Barat pada tanggal 24 Maret yang akan datang.” jelasnya
Laporan Polisi (LP) dari Vendi Yang Mengaku Dianiaya Yosef Sudirman Bagu
Menurut Mandela, Laporan Polisi dari Vendi terkait penganiayaan terhadap dirinya oleh Yosef Sudirman Bagu tidak masuk akal. Mandela menambahkan, berdasarkan kronologi kasus, Yosef dan Vendi konteksnya berkelahi. Keduanya sama-sama membela diri. Sehingga tidak bisa dikatakan penganiayaan. Duduk perkaranya jelas. Proses hukum harus berjalan dulu untuk bisa memastikan siapa yang salah dan siapa yang benar, jangan langsung menjustifikasi.
“Setahu saya Vendi dan Yosef itu berkelahi. Artinya keduanya sama-sama membela diri. Saya tidak sepakat apabila dari kedua belah pihak mengaku dianiaya. Misalnya terkait Laporan Polisi yang dibuat oleh si Vendi. Oleh karena itu proses hukum harus berjalan dulu, agar bisa dipastiakan siapa yang salah. Prinsipnya jangan menjustifikasi” tutur Mandela
Menaggapi Laporan Polisi dari Vendi, terpisah, Korban Yosef Sudirman Bagu megatakan dugaan penganiayaan yang saya lakukan terhadap saudara Vendi itu tidak benar. Yang terjadi adalah perkelahian yang disebabkan oleh masalah sebagaimana tertera dalam kronologi kasus yang diberitakan oleh beberapa Media sebelumnya. Artinya bahwa kami sama-sama membela diri. Kami berkelahi dalam kondisi dari si Vendi sedang mabuk alkohol.
“Saya tidak menganiaya Vendi. Saya dengan Vendi saat itu berkelahi. Kami sama-sama membela diri. Pada saat kami berkelahi, Vendi dalam kondisi mabuk alcohol,” tegas Yosef.
Menurut ketua PMKRI Ruteng, dalam masalah Vendi dan Yosef, DPC PMKRI Ruteng tidak memihak pada pihak tertentu. Prinsipnya kami mendukung kebenaran, sebab keduanya sama-sama mencari keadilan. Oleh karena itu kami mendorong agar ini nanti diproses secara hukum sesuai regulasi yang ada. Tetapi tentu bertahap, untuk saat ini yang harus diproses adalah kasus penganiayaan terhadap Yosef oleh oknum tentara dan polisi.
“Untuk masalah antara Vendi dengan Yosef,saya tegaskan DPC PMKRI Ruteng tidak memihak ke pihak tertentu. Justru kami dorong agar kasus ini juga diproses secara hukum agar keduanya benar-benar mendapat keadilan. Kami tentu mendukung yang benar sesuai fakta kasus, bukan rekayasa. Sekarang kan ada dua kasus, yakni Kasus perkelahian Vendi dengan Yosef dan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi dan Tentara. Oleh karena itu kami menyarankan agar penyelesaiannya bertahap. Saat ini yang diproses adalah kasus penganiayaan. Setelah ini tuntas, barulah proses kasus perkelahian antara Vendi dengan Yosef.” Ujar Mandela
Laporan Dari Polisi Terkait Melakukan Perlawanan Ketika Hendak Ditangkap
Menanggapi Laporan Polisi terkait Yosef melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, Ketua DPC PMKRI Ruteng meragukan dan tidak percaya kalau korban melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Hal ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin satu orang korban melawan enam orang oknum aparat yang melakukan penganiayaan. Ada lima oknum tentara dan satu oknum polisi.
“Saya ragu bahkan tidak yakin kalau korban melakukan perlawanan. Sulit diterima akal sehat. Bagaimana mungkin satu warga sipil melawan enam orang aparat,”pungkasnya
Mandela menambahkan, kalau benar seperti yang dikatakan oleh Kapolres dan Dandim Manggarai Barat, bahwa korban tidak dianiaya tetapi ditampar ringan saja untuk mengingatkan korban agak tidak melakukan perlawanan, bahwa luka yang dialami korban merupakan luka pada saat berkelahi dengan sesama warga, “maka yang saya tanya kepada pihak Kepolisian dan pihak Tentara adalah mengapa saudara mengaku telah bersalah, meminta maaf, dan berupaya banyak kali menemui korban dan keluarga korban untuk mendorong kasus ini didamaikan secara adat Manggarai (wunis peheng)?
Sementara itu menurut Mandela, kepada PMKRI Ruteng korban sendiri mengaku tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Bahwa perlawanan itu tidak benar. Justru fakta yang terjadi itu sesuai dengan kronologi yang sudah diberitakan oleh Media Indonesia sebelumnya.
“Korban mengaku tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Kronologi lengkap pada saat ditangkap sudah diberitakan oleh Media Indonesia sebelumnya dan itu adalah fakta yang terjadi, katanya kepada kami.” tutupnya (aj)