Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polres Mabar Tangkap Residivis Curas di Labuan Bajo

Labuan Bajo, GardaNTT.id – Tim Jatanras Polsek Komodo berhasil mengamankan seorang residivis kasus Curas (Pencurian disertai Kekerasan) berinisial MN (40) warga Tana Bingu, Kabupaten Sumba Barat Daya yang saat ini berdomisili di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu (28/11/2021) malam sekira pukul 20.45 Wita.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/191/XI/2021/SPKT/NTT/Res Mabar/Polda NTT, terkait kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpah korban HH (17) beberapa waktu lalu di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap korban HH (17), warga Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo.

Saat itu korban sedang bersama pacarnya CL (16), di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo pada tanggal 23 November 2021 lalu.

Tim Jatanras Komodo melaksanakan penyelidikan secara intens sehingga berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.

Yoga menjelaskan, selain mengamankan pelaku MN (40), pihaknya juga menyita barang bukti berupa Handphone (HP) merek Vivo Y12 yang diketahui milik korban HH (17).

“Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN (40) mengakui perbuatanya dengan alasan karena tak memiliki uang.