Polres Manggarai Bersama Instansi Terkait, Gelar Rakor Penanganan Covid-19

Manggarai, GardaNTT.id-Polres Manggarai bersama instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Hukum Polres Manggarai pada Jumaat (26/03/2021) bertempat di aula Polres Manggarai.

Rakor tersebut menindaklanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) No.6 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa/Kelurahan dan dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: HK.03.5/55/2021 TGL 22 Maret 2021 tentang PPKM Berbasiskan Mikro.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo S.H, S.I.K, didampingi oleh perwakilan Dandim 1612 Manggarai Pasiter Kodim 1612 Manggarai Kapten Inf. Totok Haryanto dan diikuti oleh Waka Polres Manggarai Kompol I Wayan Arnaya, Kabag Ops Polres Manggarai AKP Burhanudin, Mewakili Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Drs. Vitus Joni, para Kasat dan Perwira Polres Manggarai Serta anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa se-Kecamatan Langke Rembong.

Dalam sambutannya, sekaligus membuka kegiatan rapat tersebut Kapolres Manggarai menyampaikan beberapa hal, diantaranya Polres Manggarai bersama Instansi terkait siap mengimplementasikan kegiatan dilapangan dalam menindaklanjuti Instruksi MENDAGRI No. 6 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 mulai 23 Maret 2021 s/d tanggal 05 April 2021

Selain itu, kegiatan Posko PPKM akan difokuskan di Kecamatan Langke Rembong yang dipantau menjadi daerah penyebaran Covid-19 dalam Wilayah Kabupaten Manggarai.

Kapolres mengatakan, kegiatan PPKM tersebut diharapkan dapat membawa hasil yang baik guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai.

Giat tersebut dimulai sejak pukul 10:00 Wita dan selesai pukul 11.30 Wita dan berlangsung aman dan lancar.

Penulis: Riki Huwa

Editor: Olizh Jagom