Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pungli Dana Bantuan PKH di Matim Diduga Libatkan Pendamping

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Pungutan Liar (Pungli) dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan agen BriLink di Desa Ngampang Mas, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur diduga melibatkan pendamping PKH.

Salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial BH menjelaskan, pungli tersebut dilakukan dengan modus mengarahkan KPM untuk melakukan penarikan dana bantuan PKH pada salah satu agen BRILink.

Ironisnya, agen BRILink yang ditunjuk oleh pendamping merupakan orang dari luar Desa. Padahal, di Desa tersebut juga terdapat agen BRILink, milik warga Desa itu. Mereka beralasan sebagai bentuk memberi pelayanan satu pintu.

“Itu BRILink yang ditunjuk itu dari luar, padahal disini juga ada agen BRILink. Setiap ada pencairan, mereka datang dengan mobil dan bawa mesin BRILink dari luar,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, biaya administrasi yang dibebankan bervariasi yakni mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000, tergantung besaran dana yang ditarik.

Ada dugaan, pendamping mendapat jatah Rp.5000 dari pemilik agen BRILink dari setiap biaya administrasi para KPM.

“Saya dapat informasi setiap kali pencairan pendamping PKH dapat jatah Rp5.000,00,” kata BH.

GardaNTT sudah berupaya mengonfirmasi pendamping PKH yang dimaksud dengan meminta nomornya melalui koordinator PKH Kabupaten Manggarai Timur, Efrem Yanto. Namun, Efrem tidak bersedia memberikan nomornya. Ia mengatakan jika dirinya yang akan mengontak pendamping tersebut.

Usai dikontak, Efrem mengaku tidak benar jika pendamping mendapat jatah dari agen BRILink sebagaimana dituding.

“Tidak benar ada jatah untuk pendamping setiap kali pencairan dari agen BriLink,” jelasnya.

Efrem mengaku, penarikan dana bantuan PKH bisa dilakukan di mana saja jasa penarikan uang. Karena itu, kata Efrem untuk mempermudah koordinasi antara KPM bantuan PKH dengan ketua kelompok dan pendamping disarankan untuk menerima di satu agen BriLink saja.

“Prinsipnya itu tergantung KPM. Mereka bisa ambil di agen BriLink atau di ATM mana saja. Yang terpenting setelah terima bantuan wajib lapor kepada ketua kelompok dan pendamping PKH. Akan tetapi, ketika KPM mengambil dana bantuan tanpa koordinasi dengan pendamping ini menyulitkan pendamping PKH, karena pasca penarikan pendamping harus membuat laporan penyaluran. Atas dasar itu, pendamping mengarahkan KPM untuk ambil uang bantuan PKH di satu BriLink saja. Ini untuk memudahkan pelaporan,” ungkapnya

Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom