Rote Ndao, GardaNTT.id – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao, Petrus J. Pelle, S.Pd., menegaskan kontraktor pelaksana pembangunan jembatan Huruoe di Masin Dale, Dusun Huruoe, Desa Hundihopo, Kec. Rote Timur akan diproses hukum karena telah merugikan masyarakat Rote Ndao khususnya Desa Hundihopo.
Hal tersebut dikatakan Petrus J. Pelle pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Dominggus Modok, ST, yang didampingi Konsultan Pengawas, Penjabat Pembuat Komitmen dan ULP pada Dinas yang dikenal membidangi bidang Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Rote Ndao, daerah terselatan NKRI. Kamis, (16/12/2021).
Menurut Petrus, pekerjaan jembatan Huruoe yang menelan anggaran 1,098 miliar tersebut tidak dikerjakan dengan serius dan terkesan tidak bertanggungjawab.
“Kontraktor pelaksana kok tidak hadir memenuhi panggilan untuk ikut RDP agar kita bisa tau permasalahan dan kendalanya apa, sehingga kami DPRD menganggap orang ini tidak bertanggungjawab dan terkesan cuek dengan persoalan ini. Sedangkan kita semua tahu anggaran 1,098 miliar lebih itu bukan anggaran yang kecil. Ini menggunakan uang rakyat. Rakyat dirugikan dengan pekerjaan dia yang tidak serius, bahkan dia sudah melakukan pencairan melebihi dari volume pekerjaan. Ini ada apa?” ungkap Petrus dalam forum resmi itu.
Petrus mengatakan, pihak DPRD akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan kontraktor pelaksana yang bernama lengkap Ricard Manafe alias Eka sebagai kuasa Direktur CV. Five R yang mangkir dari panggilan untuk mengikuti RDP.
Petrus menambahkan, yang bersangkutan tidak punya itikat baik, bahkan dengan sengaja untuk tidak menyelesaikan pekerjaan, sehingga masyarakat sangat dirugikan. Maka sebagai DPRD, kata dia, harus mengambil langkah-langkah tegas guna menyelesaikan persoalan ini.
“Rekanannya kan tidak punya itikat baik, dia dengan sengaja untuk tidak menyelesaikan itu pekerjaan, kan masyarakat yang rugi. Nah kalau masyarakat yang rugi kita DPR diam-diam bagaimana?. Jadi kita harus berupaya supaya bisa menghadirkan dia agar kita bisa tahu kendalanya dimana, alasannya apa sehingga dia kerja tidak tuntas, sedangkan ini ada kerugian uang disitu, bukan persoalannya terletak pada kita sita jaminan lalu selesai, persoalannya adalah masyarakat tidak menikmati asas manfaat dari dana 1,098 miliar lebih tersebut. Ini kontraktor inikan kurang ajar, kita siap untuk proses hukum sama dia,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk, SH. Ia meminta Dinas PUPR untuk memastikan setiap pekerjaan fisik tidak lagi proses tendernya diakhir – akhir tahun karena mendekati musim penghujan, dan juga, kata dia, dokumen perijinan harus diteliti secara baik, apakah layak tidaknya PT, atau CV yang bersangkutan melakukan tender tersebut.
“Dari sisi perijinan harus dilakukan Profiling yang bagus, harus diteliti apakah dokumen perijinannya layak tidak? Apakah dia itu punya ijin-ijin berkaitan dengan pekerjaan fisik tidak? seperti jalan, jembatan, gedung dan lain-lain punya pengalaman tidak kemudian kelasnya klas apa? Kemudian orang yang mendapat kuasa Direktur pernah tidak dia punya pengalaman-pengalaman? intinya kita tidak bisa melanjutkan pembahasan sebelum dokumen-dokumen itu masuk ke kita.” tandasnya.
Pantauan GardaNTT.id, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Rote Ndao tersebut diantaranya, wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Ketua Komisi C DPRD Kab.Rote Ndao, Petrus J. Pelle,S.Pd, djanu Djaja Imbrahim Manafe dari partai PDIP, Mesak Zadrak Lonak dari Partai Hanura, Feky Machiel Boelan dari partai Hanura, Anwar Kiah dari Partai PKB, Migel Heret Beama juga dari partai PKB, dan Alex Viah dari Partai Perindo, selanjutnya Kepala Dinas PUPR Kab. Rote Ndao, Dominggus Modok, ST. dan kawan-kawan. ( TA/GN)