Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Diduga Gelapkan Barang Milik Tetangga, Pria di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Labuan Bajo.GardaNTT.id- Gelapkan barang milik tetangga, seorang pemuda berinisial IN (26) warga Benteng, Desa Golo Ngawan, Kecamatan Congkar, Kab. Manggarai Timur, NTT, diamankan Polisi. IN diamankan atas dugaan penggelapan sepeda motor tetangga.

Petugas gabungan dari Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat mengamankan pelaku. Lalu dibackup Bhabinkamtibmas Desa Terong di Kampung Woang, Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Kamis (19/08/2021) malam sekitar pukul 23.34 Wita.

“Untuk pelaku sudah kami amankan pada Kamis malam di Kampung Woang, Desa Terong. Saat ini sudah berada di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., Kamis (26/08/2021) pagi.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah Nopol EB 6532 GE. Dengan Nomor Mesin JM41E1587413 dan Nomor Rangka MHIJM4110LK587603 milik korban. Korban adalah warga Waenahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang merupakan tetangga sendiri terduga pelaku.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara,” jelas Yoga.

Kronologi Kejadian

Adapun kronologi kejadian, Minggu, (15/08) sekitar pukul 09.00 Wita di Waenahi, Kelurahan Waekelambu. Saat itu terduga pelaku mengantar istri korban untuk membeli minyak tanah dengan menggunakan sepeda motor korban. Setelah itu terduga pelaku kembali pulang ke rumah korban. Tidak lama kemudian, terduga yang berinisial IN ingin mengantar istrinya ke RS. Siloam Labuan Bajo dan ingin meminjam motor korban.

“Lalu korban meminjamkannya. Namun, pelaku tidak kunjung kembali. Setelah itu sekitar pukul 10.30 Wita, dia berusaha menghubungi tersangka lewat telepon ingin memastikan posisinya, tetapi tidak diangkat. Kemudian, nomornya tidak aktif lagi,” bebernya.

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Senin, 16 Agustus 2021.

Lika-liku Penangkapan Terduga Pelaku

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat IPTU Yoga juga mengungkapkan kronologi penangkapan pemuda tersebut.

“Setelah menerima laporan pada Rabu (18/8) terkait dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. Tim Jatanras Komodo dibawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada, bergerak menuju Kota Ruteng, Ibu Kota Kabupaten Manggarai. Tim Jatanras melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku,” ungkapnya.

IPTU Yoga menambahkan, terduga pelaku yang mana diketahui bahwa berasal dari Golongawan, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur. Namun sering ke Kota Ruteng dan menginap di salah satu rumah kos di kompleks Pasar Puni Ruteng.
 
Setelah melakukan penyelidikan, kata Yoga Darma, Tim Jatanras Komodo mendapat informasi bahwa terduga pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Golongawan sekitar pukul 08.00 Wita. Lalu, menurut tetangganya terduga pelaku akan pergi ke Nanga Pa’ang, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

“Sehingga Tim pun kembali melakukan penyelidikan menuju ke Nanga Pa’ang. Karena tidak mendapatkan informasi yang pasti, sehingga Tim kembali ke Labuan Bajo,” ujarnya.

Kemudian, lanjut IPTU Yoga, Kamis (19/8) sekitar pukul 16.00 Wita, Tim mendapatkan informasi pasti terkait keberadaan terduga pelaku di Kampung Woang, Desa Terong. Tim Jatanras Komodo berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Terong guna memastikan informasi itu.

“Pada pukul 18.05 Wita, Tim kembali bergerak dari Labuan Bajo menuju ke Kampung Woang hingga pada pukul 23.34 Wita. Tim Jatanras bersama Bhabinkamtibmas Desa Terong berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah mertuanya di Kampung tersebut,” ungkap IPTU Yoga Darma.