Manggarai.GardaNTT.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai hari ini Sabtu (07/08/2021) merilis penangkapan terhadap buronan kasus korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 silam dengan tersangka dr. Fransiscus Nangaroka.
Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri SH, dalam rilisnya, Sabtu (07/08/2021) menjelaskan, penangkapan terdakwa dilakukan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-70/N.3.17/Ft.2/07/2020 Tanggal 27 Juli 2021.
“Terdakwa a.n dr. Fransiscus Nangaroka ditangkap selaku Penyedia dalam tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai dan Reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013,” jelas Bayu.
Ia menambahkan, awalnya Terdakwa diamankan di Kantor Kelurahan Barata Jaya Kota Surabaya kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan penangkapan.
Ia juga mengakui, penangkapan terdakwa berhasil dilakukan berkat kordinasi yang bersinergi antara Kejaksaan Negeri Manggarai dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Tim Tabur (Tangkap Buron) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. DPO ditangkap di Kota Surabaya
Bayu juga mengatakan, perlu diketahui bahwa Terdakwa sudah ditetapkan DPO sejak Tahun 2017 berdasarkan Surat Nomor R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/02/I/2017/ SAT RESKRIM.
Menurut Bayu, terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka/Pidsus-18 Nomor: B-01/P.3.17/Fd.1/01/2017 tanggal 06 Januari 2017 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-81/N.3.17/Fd.1/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 atas nama Tersangka dr. Fransiscus Nangaroka Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-22/N.3.17/Fd.1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021 atas nama Tersangka dr. Fransiscus Nangaroka.
Bayu juga menjelaskan, Terdakwa sejak Tahun 2017 melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang secara in absentia.
Selanjutnya, jelas Bayu, untuk menjawab persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai tidak serius dalam menyelesaikan perkara ini, kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada.
“Sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap Terdakwa dr. Fransiscus Nanga Roka di Kota Surabaya pada hari kamis tanggal 05 Agustus 2021,” kata Bayu.
Dikatakannya, Pada Sabtu 07 Agustus 2021 Terdakwa dr. Fransiscus Nangaroka berdasarkan Surat Perintah Membawa Terdakwa Nomor : 85/N.3.17/Ft.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, JPU akan membawa Terdakwa dr.Fransiscus Nangaroka ke Kota Kupang yang akan tiba sekitar pukul 12.30 wita.
“Selanjutnya Terdakwa akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” jelas Bayu
Lebih jauh dikatakannya, Terdakwa akan dilakuan Penahanan berdasarkan penetapan penahanan pengadilan tipikor kelas 1 A Kupang Nomor : 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 06 Agustus 2021 selama 30 hari kedepan terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2021 di Rutan Kelas II B Kupang.
Adapun dalam melaksanakan penahanan tersebut, kata Bayu, akan dibantu oleh pengawalan dari Denpom IX/1 Kupang beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.