Maraknya Investasi Ilegal, OJK NTT: Dua Hal Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Pinjam Online

Ende.GardaNTT.id-Paham keuangan dapat membantu masyarakat dalam menghindari penawaran investasi ilegal yang kian marak di tengah masyarakat. Oleh karena itu, OJK NTT mengingatkan sebelum berinvestasi dan menggunakan pinjaman online (pinjol), masyarakat harus menilai 2 hal, yaitu legal dan logis.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Informasi OJK Provinsi NTT, Anugrah Suteja saat kegiatan edukasi keuangan bagi ASN dan karyawan di Kabupaten Ende, Rabu (27/10/2021) di Aula Hotel Grand Wisata, Jalan Kelimutu, Kota Ende, NTT.

“Legal berarti lembaga dan produknya terdaftar di OJK, silakan cek legalitas entitas dan produk tersebut melalui kontak OJK 157 atau Investor Alert Portal pada minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Sedangkan logis dinilai dari kewajaran imbal hasil yang dijanjikan,” katanya

Selain itu, kata dia, memperhatikan legal dan logis perlu diketahui juga bahwa pinjol legal hanya boleh mengakses camera, microphone, dan location (CAMILAN) pada fitur ponsel konsumen. Pinjol legal dilarang mengakses selain CAMILAN tersebut.

“Adapun sebelum menggunakan pinjol, pastikan bahwa pinjaman yang dilakukan sesuai kemampuan, pinjaman dilakukan untuk kepentingan yang produktif, dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya,” ujarnya

Bupati Ende, Drs. H Djafar H. Achmad dalam sambutannya mengatakan, maraknya investasi di tengah masyarakat dan mulai berkembangnya pinjaman online dengan berbagai tawaran menarik dan menggiurkan tidak jarang masyarakat termasuk ASN tergiur untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

”Kondisi ini sebagai akibat dari kurangnya pengetahuan masyarakat ASN terhadap bentuk-bentuk jasa keuangan yang resmi dan diakui Negara. Tidak jarang setelah bergabung pada layanan jasa keuangan yang ilegal, banyak persoalan yang muncul di mana pada akhirnya membawa kerugian bagi nasabahnya,” kata Bupati Djafar.

Lebih jauh Bupati Djafar berharap, dengan kegiatan tersebut, para peserta ASN memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan resiko, hak dan kewajiban terkait produk jasa keuangan.