Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

SMPN 3 Kuwus Gelar Sosialisasi Dana PIP dan BOS

Foto: Kepala Sekolah SMPN 3 Kuwus, Gaspar Harum, S.Pd (berpeci hitam) didampingi Wakasek Kurikulum, Kosmas Matul, S.Pd/Dok: Olizh Jagom

Manggarai Barat, GardaNTT.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kuwus, yang berlokasi di Lewat, Desa Bangka Lewat, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, melaksanakan sosialisasi dana PIP dan BOS pada Sabtu (02/04/2022). Sosialisasi itu, dihadiri oleh seluruh orang tua/wali siswa sekolah tersebut.

Dalam sambutannya, Gaspar Harum, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) mengatakan, dana PIP dan BOS, sangat rentan terhadap masalah. Oleh karena itu, sosialisasi dipandang penting, selain merupakan petunjuk teknis, juga sebagai upaya memenuhi asas transparansi.

“Dua hal ini rentan sekali, bisa hantar orang ke penjara. Sehingga perlu disosialisasikan, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” ujarnya.

Terkait PIP, Kepsek Gaspar mengungkapkan, dari total 342 siawa (kelas 1,2,3) di SMPN 3 Kuwus, terdapat 259 orang diantaranya terdata sebagai penerima PIP tahap I tahun 2022, dengan nominal uang yang diterima bervariasi.

Ia menjelaskan, pihak sekolah tidak berhak mencairkan dana tersebut. Oleh karena itu, dirinya mempersilahkan orang tua siswa untuk melakukan penarikan secara masing-masing.

“Kami tidak berhak. Kami hanya berkewajiban untuk mengumumkan nama siswa penerima berdasarkan data dari pusat dan memberi surat rekomendasi bahwa nama itu adalah siswa aktif di sekolah ini. Sebatas itu saja,” jelasnya.

Pihaknya beralasan bahwa, proses pencairan dana PIP butuh tenaga, waktu dan biaya operasional. Sementara, Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS tidak ada pos untuk mengurusi PIP.

“Bank penyalur dana PIP ini ada sebagian nama yang di Ruteng, ada di Cancar, ada di Lembor, di Labuan Bajo, bahkan ada bebrapa yang di Reo. Kami mau ambil uang darimana untuk biaya operasional. Jangan dikira dana BOS ada pos untuk urus itu. Juknis jelas, dan tidak ada untuk urus PIP,” tegasnya.

Keputusan itu, ditanggapi langsung oleh para orang tua siswa. Mereka bersepakat untuk meminta kesediaan pihak sekolah agar berkenan mengurusi pencairan dana tersebut. Sebab, menurut mereka, nominal uang yang diterima dimungkinkan tidak sebanding dengan biaya operasional.

Terhadap permintaan orang tua siswa tersebut, Kepsek meminta agar kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara.

“Jika demikian, kami tidak mau disepakati secara lisan. Nanti buat berita acara dan ditandatangani oleh beberapa perwakilan. Supaya, tidak ada tuntut dari belakang,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, para orang tua juga meminta penjelasan terkait siswa yang memiliki buku rekening Simpanan Pelajar (Simpel) namun tidak pernah menerima uang. Terhadap permintaan itu, Kepsek Gaspar berjanji akan menggali informasi kepada para pihak terkait.

“Soal itu, kami akan upayakan untuk cari tau kepada pihak terkait seperti Bank dan konsultasi dengan Dinas,”

“Hasil penelusuran itu nanti baru kita tau kira-kira dimana letak kendalanya. Dan saya pasti akan klarifikasi lagi dihadapan Bapak ibu sekalian,” tambahnya.

Selain PIP, pihaknya juga mensosialisasikan dana BOS. Dijelaskan, bahwa besaran dana tersebut tergantung jumlah siswa. Berdasarkan Permendikbud No: 6 tahun 2021, besaran satuan dana BOS pada jenjang SMP senilai Rp.1.100.000/siswa (sesuai Index Kemahalan Konstruksi dan Index Peserta Didik setiap daerah).

Namun, terkait pos-pos belanja dana tersebut sudah disampaikan dihadapan orang tua siswa pada rapat sebelumnya.

Penulis: Olizh Jagom