Berita  

Kliennya Ditetapkan Tersangka, Ebsan Kafelkai: Tunggu Petunjuk Kejari Rote Ndao

Ebsan Kafelkai: Kita Tunggu Petunjuk Jaksa Seperti Apa, Karena Saya Juga Tidak Tahu Polsek Berdasarkan Alat Bukti Yang Mana Tetapkan Klien Saya Sebagai Tersangka”

BA’A, GARDANTT.ID-Kuasa Hukum Elifas Namabdjabar kepada wartawan mengatakan, terkait Laporan Pencurian dengan Pelapor Endang Sidin (ES) dan terlapor Elifas Namangdjabar (END) masih menunggu telaah atau petunjuk dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk dikembalikan ke Polsek Lobalain dan ditindaklanjuti.

“Kemarin berkasnya itu sudah dikirim ke Kejaksaan jadi tinggal telaah dari Kejaksaan untuk dikembalikan ke Polsek lagi, jadi kita tunggu lagi kira-kira kapan Kejaksaan kirim ke Polsek untuk ditindaklanjuti dan kita tetap menunggu kira-kira petunjuk dari jaksa seperti apa, sebab sejauh ini belum ada petunjuk dari jaksa,” kata Ebsan Kafelkai, Kuasa Hukum END Kepada wartawan via telepon Selular Minggu, (3/7/2022) sekitar Pukul 11.35 WITA.

Lebih lanjut Ebsan Kafelķai sebagai Kuasa Hukum dari  Elifas Namangdjabar Ketika ditanyakan apakah tidak terkesan tergesa- gesa atau terburu-buru kliennya ditetapkan tersangka oleh Polsek Lobalain?, kembali Ebsan mengatakan dirinya juga kurang mengetahui namun menurutnya dalam penetapan tersangka itu penyidik berdasarkan pada 2 alat bukti yang cukup.

“Kita juga belum tahu, sebenarnya dalam penetapan tersangka itu, penyidik berdasarkan pada dua (2) alat bukti yang cukup, alat bukti yang cukup inikan saya tidak tahu Polsek berdasarkan alat bukti yang mana? Sejauh ini kita juga belum diberi tahu, kita tunggu saja dari kejaksaan seperti apa, tapi kita sudah ajukan penangguhan penahanan dan kita berharab semoga penyidik berbaik hati untuk tidak menahan orang yang tidak mampu ini,” ujarnya.

Sementara itu Elifas Namangdjabar kepada awak media Rabu, (29/6/) mengatakan, biarlah Hukum mencari keadilannya sendiri, karena dirinya sendiri baru pernah mengalami persoalan seperti ini dan dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Kuasa Hukum.

“Nanti kaka dorang tanyakan saja ke kuasa hukum, saya sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke kuasa hukum,” imbuhnya.(Tony/GN)

Penulis: Tony AdangEditor: Adi Jaya