Manggarai, gardantt.id – Seluruh Kepala desa di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, NTT, menyetorkan uang melalui dinas PMD senilai Rp500.000/desa. Uang tersebut ditengarai guna membiayai giat seminar yang diselenggarakan Kejari Manggarai yang kuat dugaan sebagai Pungutan Liar (Pungli) pihak kejaksaan.
Tidak hanya Kepala Desa, dugaan pungli juga terhadap para Kepala Sekolah di dua Kabupaten itu, namun dengan nominal berbeda, yakni Rp300.000/sekolah.
Hal itu diketahui dari pengakuan beberapa Kepala Desa (Kades) dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditemui GardaNTT.
Uang itu, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan seminar bertema ‘Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara’ yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Manggarai dalam rangka memeringati hari Adhiyaksa ke-63, Senin (17/07/2023).
“Kumpul uang 500 ribu, kebetulan kami diperintahkan dari Camat supaya kumpul uang,” demikian pengakuan seorang Kepala Desa di Manggarai yang tidak ingin dimediakan namanya dan diakui Kades lainnya.
Ia menceritakan, beberapa waktu sebelumnya, para Camat diundang ke Kabupaten untuk rapat bersama Kejaksaan. Hasil rapat tersebut lalu diteruskan ke desa, diperintahakan untuk mengumpul uang senilai Rp500.000.
“Tidak lagi dimintai pendapat, tapi sifatnya diperintah untuk kumpul uang,” ungkapnya.
Para Kades ini mengaku kaget saat diperintahkan untuk mengumpulkan uang, di tengah kondisi keuangan desa yang makin berkurang.
“Kami terkejut. Acaranya Kejaksaan kok malah dibebankan ke desa. Bukan soal besar kecilnya, tetapi menjadi soal karena saat kami dalam posisi ketidakberdayaan karena alokasi Dana Desa (DD) yang turun drastis.”
“Beberapa bulan yang lalu kan kami demo, karena alokasi DD turun oleh karena banyak kegiatan/program yang tidak bisa dibiayai, termasuk insentif RT/RW, Linmas juga tidak ada. Bahkan ATK juga tidak bisa kami belanjakan, sehingga solusinya adalah potong gaji,” ungkapnya menambahkan.
Kajari Manggarai Membantah Adanya Pungutan
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, saat diwawancarai awak media pada Senin (17/07/2023) di aula Assumpta, membantah terkait adanya pungli tersebut.
“Tidak ada kebijakan saya mengharuskan menarik uang itu, tidak ada. Terlalu konyol kalau saya melakukan langkah itu,” tegasnya.
Bayu berkelit, saat rapat bersama dinas, dirinya hanya meminta apakah ada nomenklatur dalam dalam Dana Desa untuk kegiatan itu.
“Saya yang meminta itu, kepastian ada nomenklatur kegiatan ini atau tidak, supaya ketika mereka berangkat hari itu, tentu dengan alokasi dana, yang Sekolah dari dana BOS, karena memang ada komponennya.
Ketika ditanya siapa yang menginisiasi pungutan itu, Bayu mengaku tidak mengetahuinya. Ia mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sendiri untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Ya saya nggak bisa bilang dari siapa yah, yang jelas Kejaksaan tidak ada begitu. Terlalu bodoh saya kalau melakukan itu. 2 tahun 6 bulan saya di sini, saya bersinggungan dengan Kepala Desa, tidak ada begitu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Manggarai, Yoseph Jehalut, seolah tutup mulut soal ini. Ia tidak pernah menggubris upaya konfirmasi dari sejumlah Wartawan. Tidak hanya kepada GardaNTT, namun media-media lain juga tidak pernah digubrisnya. Puluhan kali ditelepon Wartawan, diabaikannya. Pertanyaan yang disampaikan via pesan WhatsApp juga diabaikannya.