Adu Mulut Larang Umat Beribadah Gereja Pakai Rumah Pribadi, Viral di Medsos

Sulut, GardaNTT.id – Viral di media sosial (medsos) Jemaat Gereja Advent Ratatotok di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) dilarang melaksanakan ibadah Natal. Warga melarang karena jemaat gereja beribadah di rumah pribadi.
Dalam video beredar, tampak seorang wanita terlibat adu mulut dengan salah satu jemaat gereja. Mereka menyebut bahwa tempat tersebut tidak bisa digelar ibadah.

Tampak seorang wanita yang protes tidak hanya terlibat cekcok dengan suara keras. Dia juga mengacungkan jari telunjuk ke wajah salah satu jemaat gereja yang sedang memberi penjelasan.

Sang wanita itu lantas mengancam jemaat gereja jika tetap melaksanakan ibadah di rumah tersebut.

“Jangan ada kegiatan ibadah di sini, jangan ada kegiatan ibadah,” tegas wanita dalam rekaman video tersebut.

Kapolres Boltim AKBP Dewa Nyoman Agung membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, sebanyak 20 warga Desa Buyat Selatan, Kecamatan Kotabunan, Boltim, pada Sabtu (24/12/2022), sekitar pukul 10.30 Wita, melakukan protes karena jemaat Gereja Advent Ratatotok melaksanakan ibadah Natal di rumah warga setempat.

“Telah terjadi protes oleh sekitar 20 orang masyarakat terhadap pelaksanaan rangkaian ibadah Natal yang dilaksanakan oleh jemaat Gereja Advent Ratatotok di salah satu rumah yang berada di Desa Buyat Selatan,” kata Nyoman, Sabtu (24/12) malam.

Nyoman menuturkan warga protes karena rumah pribadi digunakan sebagai tempat ibadah. Padahal kata dia, pihak gereja belum memenuhi syarat sesuai aturan pendirian rumah ibadah.

“Pemilik rumah menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah, namun dalam prosesnya pihak Gereja Advent Ratatotok belum memenuhi syarat dan ketentuan pendirian tempat ibadah di rumah tersebut,” ungkap dia.

Nyoman melanjutkan, hal ini pernah dibahas pada Rabu (20/4), sekitar pukul 11.45 Wita, di Kantor Camat Kotabunan. Pihak pimpinan kecamatan Kotabunan mengundang pihak-pihak terkait yaitu Gereja Advent Ratatotok bertemu dan membahas hal tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mendapati beberapa kesepakatan yaitu pemerintah desa akan mencari tahu identitas pemilik lahan, pendiri bangunan serta pendeta.

Tak hanya itu, pihaknya akan membuat surat untuk memfasilitasi pemenuhan persyaratan pendirian tempat ibadah.

“Pemerintah kecamatan bersedia memfasilitasi pertemuan antara pihak gereja dan pihak desa,” tuturnya.

Nyoman menjelaskan poin lainnya yakni selama tidak terpenuhi persyaratan pendirian gereja, maka pihak desa maupun pihak kecamatan tidak akan memberikan rekomendasi pendirian tempat ibadah.

“Pihak gereja tidak bisa melakukan ibadah di tempat tersebut layaknya ibadah pada gereja pada umumnya selama tidak memenuhi syarat pendirian tempat ibadah,” kata dia.

Nyoman membeberkan, sampai saat ini pihak Gereja Advent Ratatotok belum memenuhi segala syarat dan ketentuan pendirian tempat ibadah. Namun masih ada aktivitas peribadatan di rumah tersebut.

“Gereja Advent Ratatotok belum memenuhi syarat pendirian rumah ibadah, namun sudah sering kali melakukan ibadah di tempat tersebut dan memperlakukan tempat tersebut seperti gereja pada umumnya,” pungkasnya.

Sumber: Detik Sulsel

Desa Haju Desa Haju