Manggarai, gardantt.id-Presiden Joko Widodo telah menetapkan Perpres nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 pada Senin (20/2/2023) kemarin.
Dalam pelaksanaannya lebih difokuskan pada pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional.
Tak hanya itu tujuan lain adalah mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Manggarai merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan alokasi DAK fisik tersebut. Terhitung Manggarai tahun 2023 memperoleh alokasi terendah dari dua kabupaten tetangga yakni Manggarai Timur dan Manggarai Barat.
Data yang diperoleh media ini Kabupaten Manggarai mendapat alokasi sebesar Rp135,28 miliar, sedangkan Kabupaten Manggarai Timur sebesar Rp245,44miliar dan Manggarai Barat Rp361,16 miliar.
Sementara alokasi DAK non fisik, Kabupaten Manggarai mendapatkan Rp194,43 miliar, Manggarai Timur Rp182,59 miliar dan Manggarai Barat155,72 miliar.
Untuk diketahui data yang disajikan berdasarkan data SIMTRADA per tanggal 09 Maret 2023.