Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Anggota DPRD Menyoroti Maraknya Tambang Ilegal di Manggarai Timur

Anggota DPRD Manggarai Timur Fraksi Golkar, Yoseph Ode

Borong, GardaNTT.id – Anggota DPRD Manggarai Timur, Yoseph Ode, menyoroti keberadaan tambang galian C ilegal yang semakin marak beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Dari laporan yang kami terima, banyak bermunculan tambang-tambang galian C mengeruk pasir dan bebatuan di wilayah Manggarai Timur yang tidak memiliki izin, juga minimnya pengawasan dari Dinas terkait,” ungkap Yoseph Ode di kantor DPRD, Rabu (28/8).

Desa Haju

Menurut Anggota Dewan fraksi Golkar ini, maraknya operasi tambang ilegal sudah lama disampaikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan penindakan, namun tidak ditanggapi secara serius.

Bahkan, katanya, rekomendasi pun dikeluarkan untuk mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dalam mencegah pengambilan mineral tersebut secara berlebihan.

“Tahun 2021 lalu DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi soal penertiban tambang-tambang ini agar bisa mengurai masalahnya. Tapi, sampai tahun 2022, problemnya tetap sama, jangan sampai dikeluarkan lagi rekomendasi, tapi tidak jalan, makanya mau dipertegas,” papar Yoseph.

Ia juga mempertanyakan maraknya tambang di Kabupaten Manggarai Timur yang aktif tanpa ada teguran maupun pengawasan dari dinas terkait.

Dikatakannya, bila operasi tambang terus dilakukan apalagi tanpa izin, maka besar kemungkinan akan terjadi kerusakan hingga mengalami bencana ekologi alam.

Tak hanya itu, dirinya mempertanyakan legalitas bahan tambang galian C yang dipergunakan dalam proyek pengerjaan jalan maupun bangunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Timur.

Anggota Dewan dari partai besutan Airlangga ini mengatakan, apakah bahan galian C tersebut tetap ada perhitungannya dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ?. Sebab, kata dia, banyak Perusahan Besar Swasta (PBS) di Manggarai Timur yang bahan hasil galian C untuk membangun jalan dan bangunan tersebut berasal dari areal galian tambang ilegal.

“PBS itukan mengambil material ilegal untuk kebutuhan pekerjaan jalan maupun bangunan di proyeknya. Ini dikenakan retribusi atau tidak? Kita akan mempertanyakan ke Pemkab Manggarai Timur terkait masalah ini,” kata Yoseph.

Politisi Partai Golkar ini juga mendesak agar pihak penegak hukum segera menghentikan aktivitas galian C yang belum memiliki izin di Kabupaten Manggarai Timur. Sebab, tambang galian C memang sangat perlu ditertibkan agar memberikan kontribusi terhadap PAD serta perekonomian masyarakat.

Lebih jauh dikatakannya, penertiban tersebut tentu berdampak pada terhentinya aktivitas para sopir truk maupun developer dalam proses pekerjaan pembangunan. Namun, penertiban tetap harus dilakukan agar kedepannya semakin baik.