Melalui pengelolaan kinerja yang baru ini, Alex kembali menekankan bahwa kinerja pegawai wajib mencerminkan hasil kerja, bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain. “Sistem pengelolaan kinerja ini pada akhirnya akan mendukung mekanisme kerja yang agile dimana ASN bisa ditugaskan di unit kerja bahkan instansi/organisasi yang cross-functional,” tandas Alex.
Menambah penjelasan Alex, Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, PermenPANRB No. 6/2022 sejatinya untuk menyelaraskan kinerja organisasi dan kinerja individu. Artinya individu sepenuhnya mendukung tujuan organisasi.
Hadirnya PermenPANRB No. 6/2022 mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga terdapat mekanisme kerja yang lebih lincah (agile). Sejalan dengan itu, penilaian kinerja pun harus lebih agile. “Permenpan ini menyesuaikan penilaian kinerja agar tidak terlalu rumit serta sekaligus mengakomodasi kebijakan yang berubah,” jelasnya.
Karenanya, pada PermenPANRB No. 6/2022 diatur pemisahan antara Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Angka Kredit. Artinya, predefined task atau butir-butir kegiatan pada Jabatan Fungsional tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai.
Pada PermenPANRB 6/2022, juga diatur terkait evaluasi kinerja pegawai. Evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik/siklus pendek (short cycle/kuartal) dan tahunan/siklus penuh (full cycle). Pejabat Penilai Kinerja akan mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama bulanan/triwulanan dan tahunan. Melalui penilaian ini akan ditetapkan predikat kinerja pegawai. Hasil penilaian kinerja ini nantinya akan menentukan skema remunerasi masing-masing pegawai.
“Hasil evaluasi kinerja nantinya bisa digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan klasifikasi talenta. Kita harapkan instrumen kebijakan ini membuat pegawai terdorong untuk berkinerja dan berperilaku lebih baik lagi sesuai dengan harapan organisasi,” pungkas Nanik






