Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Berkas Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen di SMK Wae Ri’i Dilimpahkan ke Pengadilan

Ruteng, GardaNTT.Id – Kejaksaan Negeri Manggarai Provinsi NTT melimpahkan berkas perkara pemalsuan dokumen di SMK Wae Ri’i ke Pengadilan Negeri Ruteng.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri melalui kasi Intel Risky Romadon mengatakan pelimpahan berkas perkara yang menjerat Ferdianus Tahu, Stef Enga dan Erminus Utus itu dialkukan pada Kamis (1/12/2022) sekitar Pkl. 15.30 WITA.

Desa Haju

“Bahwa pada hari ini Kamis, 01 Desember Pukul 15.30 WITA bertempat di Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II telah dilaksanakan pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat atas nama Terdakwa I. Erminus Utus, S. Ip Alias Min Bin Hedrikus Ukut, Terdakwa II. Stefanus Enga, S. Pd Alias Stef Bin Karalus Rego, Terdakwa III. FerdianusTahu, S. Pt Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat oleh Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai (Hero Ardi Saputro,SH) beserta staf pidum (Kadek Warga Perdana,SH)” Tulis Risky Romadon melalui pesan WhatsApp pada Kamis (1/12/2022).

Dikatakan Risky Romadon ketiga terdakwa tersebut akan didakwa dengan pasal alternatif diantaranya, pertama: Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua : Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan hari sidang yg akan di keluarkan satu minggu kedepan” Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Berkas perkara tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen di SMK Negeri Wae Ri’i Kabupaten Manggarai, NTT jaksa menyebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri melalui Kasi Intel Risky Romadon mengatakan Pada Selasa 29/11/2022 sekitar Pkl. 11.50 WITA Ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan oleh pihak Reskrim Polres Manggarai.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya Ferdianus Tahu (Kepala Sekolah), Step Enga (Mantan PLT Kepala Sekolah) dan Emeritus Urus (Pegawai Tata Usaha).

“Minggu lalu JPUnya menyampaikan kepada kita bahwa berkas perkara secara formil dan materil dinyatakan lengkap atau istilah umumnya P21. Selanjutnya kita surat ke Penyidik sehingga hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti” Kata Risky saat ditemui di Ruangan Kerjanya pada Selasa (29/11/2022).

Selanjutnya Kata Risky Romadon pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara yakni pemalsuan dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng.

“Secepatnya kita akan limpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan, ya masih Minggu inilah” Tambahnya.

Selam 20 hari kedepan Ketiga tersangka jelas Risky Romadon menjadi tahanan kota dengan pertimbangan status ketiga tersangka sebagai pengajar.

“Sesuai dengan rekomendasi dari JPU ketiga tersangka kita berlakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan dengan pertimbangan mereka ini status sebagai pengajar. Namun setelah pelimpahan ke Pengadilan itu domainnya hakim apakah mereka tetap mengikuti pola kami ataukah hakim melakukan penahanan mereka di Rutan” Ujar Risky.

Risky mengungkapkan dala kasus tersebut ketiga tersangka diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

“Pasal yang kita gunakan itu sifatnya alternatif pertama pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal kedua para terdakwa didakwa dengan pasal 263 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP” Tutup Risky.