Diduga Kasi Intel Kejaksaan Rote Ndao Terima Suap Senilai 100 Juta

Kasi Intel Kejari Rote Ndao (AF) saat dikonfirmasi awak media. Senin (18/7)

BA’A, GARDANTT.ID – Diduga Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Uang Suap sebesar 100 Juta Rupiah dari oknum kontraktor berinisial SH.

Terbongkarnya dugaan suap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao setelah media ini mendapat rekaman dari sumber terpercaya terkait pengakuan soal Kasi Intel AF menerima suap dari SH.

Dalam rekaman tersebut SH menjelaskan, kronologi terjadinya kasus dugaan Suap ini berawal dari dirinya di panggil oleh AF sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan alasan untuk diperiksa terkait dengan pekerjaan Proyek.

SH kemudian memenuhi panggilan pertama dengan menemui AF diruang kerjanya. Saat itu AF meminta suap sebesar 400 Juta Rupiah, lalu SH tawar 50 Juta Rupiah, namun AF menolak.

“Beta (saya) tawar 50 juta. Beta bilang nanti kalau ini tahun beta dapat berkat dulu baru beta tambah sedikit.  Dia (Kasi Intel) bilang kamu pasti dapat, tidak mungkin kamu tidak dapat, itu  tidak mungkin,“ ujar SH mengulang percakapan dengan AF sesuai rekaman.

Menurut SH, setelah pertemuan itu dirinya titip uang sebesar 25 Juta Rupiah melalui sopir Kajari untuk diserahkan kepada AF, namun saat itu AF tetap menolak.

Selanjutnya AF, kata SH, janji lagi waktu menemuinya dan tidak boleh lagi via sopir.

“Beta kasih pertama 25 juta Rupiah, suruh adik yang antar tapi dia sonde mau. Abis itu dia mulai minta lagi awalnya 400 juta Rupiah tapi beta bisanya 100 Juta Rupiah. Dia minta 100 juta itu katanya sonde boleh lewat adik lagi,” jelas SH dalam rekaman tersebut.

Dikatakan dalam rekaman, AF meminta suap sebesar 400 Juta Rupiah tetapi yang dibawah SH itu sebesar 100 Juta Rupiah dan saat diserahkan AF mengatakan kepada SH semoga diterima oleh atasan.

“Dia mintanya  400 juta  tapi beta kasih 100 juta saja. Awalnya beta kasih 100 dia bilang semoga bawah ke atas dia terima,“ ucap SH mengulangi ucapan AF.

Selanjutnya, dalam rekaman tersebut SH juga menjelaskan, cara membawah uang suap kepada AF.

Kata SH sesuai petunjuk AF, saat menemui AF diruangannya Ia disuguhkan dengan biscuit dan air saat makan. Ia juga diajarkan oleh AF kalau saat datang membawa uang menggunakan wadah kemasan belek Biscuit Gong guan dan membawa buah, kebetulan saat itu bertepatan dengan bulan Puasa sehingga terkesan antar buah dan biscuit untuk buka puasa.

“Dia (AF) bilang kamu bawah datang cari wadahnya begini taruh di dalam dengan bawah buah.  Jadi beta (red-saya) beli bawah kelapa muda dua buah. Saat Beta bawah ke dalam dia pung teman dong tanya bawah apa om, beta bilang bawa kelapa muda. Beta taruh belek diluar berisi uang seratus juta. Uang 50.000 Ribu Rupiah semua. Beta  bawah  dengan plastik transparan seolah-olah  bawah biscuit dan kelapa muda, kan mau buka puasa,” ungkap SH.

Selain itu, menurut SH saat masih dirumahnya waktu mengisi uang kedalam kemasan biscuit anaknya mengambil Video hingga berangkat mengantar uang tersebut kepada AF di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao terekam Videonya.

“Beta dari rumah waktu isi uang dan bawah uang itu beta pung anak Video.  Beta dari rumah sampai di kantor Dewan dan sampai di Kejaksaan dong video dari kantor dewan. Polisi su tepa (sudah tunggu) memang di kantor dewan. Robi yang ikut beta dari belakang, itu tas, itu belek dong difoto dan beta juga  foto itu buku tamu,  buat apa lu (kamu) panggil beta ke situ, be takut nanti dong robek buang to,” tutur SH.

Desa Haju