Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Mantan Kades Bangka Lao

Ruteng, GardaNTT.Id – Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT menahan Mantan Kepala Desa Bangka Lao Kecamatan Ruteng setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa.

“Penahanan terhadap GSK sebagai tersangka setelah penyidik Polres Manggarai menyerahkan Barang Bukti pada Kamis 11 Agustus 2022” Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Risky Ramadon pada Kamis (10/8/2022).

Desa Haju

Penahanan terhadap mantan Kepala Desa Bangka Lao Periode 2016-2022 itu kata Risky Ramadon terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan Dan Belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai Ta 2017,2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara Cq, Daerah sebesar Rp.544.523.901.00.

Risky menerangkan tersangka saat diserahkan oleh penyidik Polres Manggarai turut didampingi oleh penasehat hukum atas nama Anton Jeraman.

“Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-90/N,3.23/Ft.2/08/2022, Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022” terangnya.

lebih jauh Dia menjelaskan tersangka diduga melakukan tindak pidada sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.