Jakarta, GardaNTT.id– Sebanyak 13 orang advokat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berkarya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mendampingi tiga pemuda asal Manggarai, NTT mengajukan permintaan praperadilan terhadap Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
Pasalnya, pihak Polres Jaksel dinilai melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan menahan tiga pemuda itu dengan tuduhan melakukan tindak pengeroyokan, tanpa bukti yang cukup.
Tiga pemuda yang dimaksud adalah Klaudius Rahmat, Yohanes Frederiko Efan Kora dan Krisostomus Aidin Darman (korban).
“Hari ini kami tadi daftarkan permintaan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel. Langkah ini kami ambil karena kami menduga tindakan Polres Jaksel melanggar hukum,” kata Koordinator Kuasa Hukum tiga korban tersebut, Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H., (Edi) kepada wartawan seusai mendaftar gugatan tersebut di Jakarta, Senin (9/5/2022).
Edi dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini menegaskan, baik penangkapan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap ketiga kliennya tidak didasarkan pada bukti-bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur pada Pasal 17 jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pasal 17 KUHAP berbunyi, ”Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup”.
Edi mengatakan, tiga orang klien mereka dituduh melakukan tindak pidana kekerasan orang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.