Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Dr. Feliks Danggur Somasi Mantan Camat Komodo

Foto: Dr. Feliks Danggur, SH.,MH.,MM, Pengacara asal Kabupaten Manggarai yang berdomisili di kota Surabaya

Manggarai Barat, GardaNTT.id – Pengacara Dr. Feliks Danggur, SH.,MH.,MM, mewakili kliennya Muhamad Yacub Abbas, mengirim somasi kepada Imran, S.IP, selaku mantan Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Somasi tersebut adalah terkait klaim kepemilikan atas tanah berukuran 25 x 20 meter yang terletak di luar tanah Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, bagian selatan.

Dalam nota somasi tersebut, Dr. Feliks Danggur mengatakan jika kliennya adalah ahli waris yang sah dari Ja’far (Ompu Jefo) atas tanah tersebut. Hal itu didasarkan atas bukti-bukti yang dimiliki dan ditunjukan oleh kliennya.

Desa Haju

Kliennya, diketahui telah membuat surat pernyataan perolehan hak atas tanah dengan mengetahui Sebastianus Ba’a selaku Kepala Desa Batu Cermin beserta 4 orang saksi pada tanggal 17 Juli 2019 berdasarkan surat Nomor PEM.041.2/248/III-BC/2020 tentang surat keterangan riwayat pemilikan hak atas tanah tersebut.

Pada tanggal 25 November 2019, kliennya telah membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut dengan mengetahui Sebastianus Ba’a selaku Kepala Desa Batu Cermin serta 2 orang saksi.

Kemudian, pada tanggal 10 Maret 2020 Pemerintah Desa Batu Cermin mengeluarkan surat pernyataan perolehan hak atas tanah Nomor PEM.041-2/248/III-BC/2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa, Sebastianus Ba’a. Namun, pada tanggal 27 September 2021 berdasarkan Surat Nomor PEM.593/1317/IX/2021, Camat Komodo, mengeluarkan surat pembatalan atas surat perolehan hak dari Pemdes Batu Cermin tersebut.

Oleh karena itu, perbuatan mantan Camat Komodo yang telah membatalkan surat dari Pemdes Batu Cermin tersebut dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263, Pasal 266, Pasal 372, ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia point 3.

Oleh sebab itu, pihaknya sebagai penerima kuasa khusus permasalahan hukum klien atas nama Muhamad Yacub Abbas meminta Camat Komodo segera datang ke kantor hukum Dr. Feliks Danggur, SH.,MH.,MM, yang beralamat di Jl. Raya Wonokromo No. 52 Surabaya, guna memberikan keterangan, selambat-lambatnya 7 hari setelah somasi ini diterima. Jika tidak, maka dengan terpaksa pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan ke Polsek Komodo, atau Polres Manggarai Barat.

Berikut foto text Somasi tersebut