Manggarai, GardaNTT.id- Unit Jatanras Polres Manggarai bersama Babin Poco Mal berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial W.F.H (18) dan G.H (14) asal Tenda, Kel Poco Mal, Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Peristiwa itu bermula aksi nekat kedua pelaku masuk ke dalam rumah milik korban bernama Mikael Lalu yang beralamat di Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kab. Manggarai untuk mencuri 1 unit mesin bor berwarna silver biru, 1 unit mesin profil warna biru, 1 unit mesin skap/pres kayu warna biru.
Kemudian, pelaku menitipkan barang curian tersebut ke saudara Heribertus Buar yang beralamat di Tenda, Kel. Poco Mal, Langke Rembong.
Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penelusuran sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B /113/VI/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tertanggal 23 Juni 2021 tentang kasus pencurian dan langsung bergegas melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, (23/6) sekitar pukul 11.00 Wita kedua pelaku berhasil diamankan di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 unit mesin bor warna silver merah beserta anak bor, 1 unit mesin Skap/pres kayu warna biru, 1 unit mesin Profil warna silver, 1 buah bola lampu bermerek Philips.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.